Mantan Menpora Imam Nahrawi. ANT/Aditya Pradana.
Mantan Menpora Imam Nahrawi. ANT/Aditya Pradana.

UU KPK Baru Tidak Berlaku untuk Imam Nahrawi

Ilham Pratama Putra • 07 November 2019 13:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Setiawan dalam sidang praperadilan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Ari menyebut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tak berlaku dalam kasus Imam.
 
Ari menjelaskan tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka Imam dilakukan sebelum UU KPK anyar itu diberlakukan pada 17 Oktober 2019. Imam telah ditahan KPK pada 27 September 2019.
 
"Tetapi ahli melihat jika sudah berjalan, sprindiknya sudah ada, ya sudah (UU KPK lama). Tetapi kalau misalnya ada pengembangan perkara baru, dan mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru maka ini mengikuti UU KPK yang baru," kata Ari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 November 2019.

Ari menegaskan tak dibutuhkan persetujuan Dewan Pengawas KPK dalam penyelidikan kasus Imam. Persetujuan Dewan Pengawas diatur dalam UU KPK anyar.
 
"Tapi yang sudah berjalan ini, ini masih tetap sah. Tidak perlu izin dewan pengawas," jelas Ari.
 
Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya (aspri) Miftahul Ulum. Imam diduga menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp26,5 miliar melalui Ulum.
 
Pemberian uang itu sebagai komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. Imam menerima suap dan gratifikasi itu sebagai ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan menpora.
 
Penetapan tersangka Imam hasil pengembangan dari perkara lima tersangka. Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Pumamo, dan Staf Kemenpora Eko Tryanto. Kelimanya telah divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama.
 
Imam dan Miftahul dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan