Pansel capim KPK. Foto: Medcom.id/Damar Iradat
Pansel capim KPK. Foto: Medcom.id/Damar Iradat

KPK Minta Pansel Tak Alergi Kritik

Juven Martua Sitompul • 27 Agustus 2019 07:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Panitia Seleksi (Pansel) tak reaktif menanggapi kritik dan masukan dari masyarakat terkait proses seleksi calon pimpinan (capim) KPK jilid V. Pansel diharapkan terbuka dan menerima semua informasi tentang rekam jejak para calon.
 
"KPK mengajak dan berharap Pansel agar tidak reaktif dan resisten dengan masukan publik. Pansel KPK cukup membuktikan integritas dan kinerjanya dengan bekerja semaksimal mungkin memilih calon pimpinan KPK yang kredibel dan berintegritas,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019.
 
Febri menyebut kritikan merupakan hal wajar dalam pelaksaan tugas publik. Pansel seharusnya bersikap bijak dan cukup mengevaluasi hasil kinerjanya sejauh ini.

"KPK juga sering dikritik oleh masyarakat, tapi itu kami letakkan sebagai masukan dan saran yang harus diterima dan didalami. Karena kami paham, KPK adalah milik publik, milik masyarakat Indonesia,” tegas Febri.
 
Apalagi, kata Febri, Pansel dibentuk langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk menyeleksi capim KPK yang berintegritas. Sehingga, tak ada alasan Pansel alergi menerima saran dan masukan dari masyarakat perihal proses seleksi capim KPK periode 2019-2024.
 
"Hal krusial yang perlu kita pahami bersama, pansel capim KPK dibentuk oleh Presiden, sehingga seluruh tugas yang dilaksanakan Pansel dilaksanakan dalam amanat dan marwah dari Presiden," pungkasnya.
 
Kritikan terus dilayangkan sejumlah pihak, khususnya koalisi masyarakat, terhadap keputusan pansel yang meloloskan 20 capim KPK dari tes penilaian profil (profile assessment). Pansel dinilai tidak serius menyeleksi para capim.
 

Baca: Hendardi Bantah Tudingan Koalisi Masyarakat Sipil


Koalisi masyarakat menilai beberapa nama dari 20 kandidat memiliki rekam jejak yang buruk. Bahkan, pansel juga santer disebut memberikan ‘karpet merah’ bagi calon dari institusi Polri dan kejaksaan.
 
Penilaian koalisi masyarakat ini diperkuat oleh catatan hitam ke-20 calon yang dirilis KPK beberapa waktu lalu. Dalam catatan itu, KPK menemukan ketidakpatuhan pelaporan atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga dugaan penerimaan gratifikasi dari beberapa calon.
 
Tak hanya itu, komisi antikorupsi juga mencatat adanya dugaan perbuatan melanggar hukum lain yang pernah dilakukan sejumlah calon, misalnya pelanggaran etik. Sayangnya, hingga saat ini KPK belum membeberkan nama-nama yang dimaksud.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan