Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memeriksa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy di Rumah Sakit (RS) Polri. Pemeriksaan di RS Polri bisa dilakukan jika Romi belum bisa kembali ke Rutan KPK karena masih harus menjalani perawatan intensif.
"Kalau ada kebutuhan dari penyidik untuk memeriksa tersangka bisa saja dilakukan pemeriksaan di rumah sakit atau di tempat lain," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 26 April 2019.
Meski begitu, Lembaga Antirasuah yakin pembantaran Romi akan segera berakhir. Penyidik telah menerima informasi jika kondisi Romi semakin membaik.
"Semoga dalam waktu tidak terlalu lama bisa dicabut pembantarannya karena dalam perkembangan terakhir ada beberapa perbaikan kondisi, meskipun menurut dokter masih dibutuhkan rawat inap," ujarnya.
Baca juga: KPK Tertutup soal Penyakit Romi
Febri kembali menegaskan posisi Romi sampai sekarang masih dibantarkan. KPK juga telah mengirimkan petugas untuk mengawasi kondisi Romi di RS Polri.
Tim yang ditugaskan di RS tersebut akan terus berkoordinasi dengan pihak dokter terkait perkembangan kesehatan Romi. Dari situ, kata Febri, akan diputuskan pencabutan pembantaran Romi.
"Misalnya kalau sudah kembali ke Rutan ya bisa dipanggil untuk hadir di sini secara teknis dan hukum acara itu memungkinkan dan untuk pemeriksaan saksi-saksi," pungkasnya.
Pembantaran Romi dilakukan sejak Selasa, 2 April 2019. Romi dirawat di RS Polri karena sakit. Sayangnya, KPK bersikap terutup soal informasi penyakit Romi.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Baca juga: KPK Selisik 'Pergerakan' Romahurmuziy di DPR
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memeriksa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy di Rumah Sakit (RS) Polri. Pemeriksaan di RS Polri bisa dilakukan jika Romi belum bisa kembali ke Rutan KPK karena masih harus menjalani perawatan intensif.
"Kalau ada kebutuhan dari penyidik untuk memeriksa tersangka bisa saja dilakukan pemeriksaan di rumah sakit atau di tempat lain," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 26 April 2019.
Meski begitu, Lembaga Antirasuah yakin pembantaran Romi akan segera berakhir. Penyidik telah menerima informasi jika kondisi Romi semakin membaik.
"Semoga dalam waktu tidak terlalu lama bisa dicabut pembantarannya karena dalam perkembangan terakhir ada beberapa perbaikan kondisi, meskipun menurut dokter masih dibutuhkan rawat inap," ujarnya.
Baca juga:
KPK Tertutup soal Penyakit Romi
Febri kembali menegaskan posisi Romi sampai sekarang masih dibantarkan. KPK juga telah mengirimkan petugas untuk mengawasi kondisi Romi di RS Polri.
Tim yang ditugaskan di RS tersebut akan terus berkoordinasi dengan pihak dokter terkait perkembangan kesehatan Romi. Dari situ, kata Febri, akan diputuskan pencabutan pembantaran Romi.
"Misalnya kalau sudah kembali ke Rutan ya bisa dipanggil untuk hadir di sini secara teknis dan hukum acara itu memungkinkan dan untuk pemeriksaan saksi-saksi," pungkasnya.
Pembantaran Romi dilakukan sejak Selasa, 2 April 2019. Romi dirawat di RS Polri karena sakit. Sayangnya, KPK bersikap terutup soal informasi penyakit Romi.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Baca juga:
KPK Selisik 'Pergerakan' Romahurmuziy di DPR
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)