Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto: Arga Sumantri/Medcom.id--Ilham Pratama Putra.
Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto: Arga Sumantri/Medcom.id--Ilham Pratama Putra.

Jokdri Dicecar 40 Pertanyaan

Ilham Pratama Putra • 22 Februari 2019 17:43
Jakarta: Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) telah menjalani pemeriksaan Satgas Anti Mafia Bola. Jokdri dicecar 40 pertanyaan.
 
Jokdri diperiksa sejak Kamis, 21 Februari 2019 pukul 10.00 hingga Jumat 22 Februari 2019 pukul 08.00 WIB. "Pertanyaan tersebut yakni masih seputar yang berkaitan dengan keterangan formil dan materil," Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 22 Februari 2019.
 
Penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jokdri Rabu, 27 Februari 2019. "Jadi untuk tadi malam kita sudah lakukan pemeriksaan sampai pukul 06.00 WIB. Yang bersangkutan akan meminta penjadwalan lagi tanggal 27 Februari. Diperiksa lagi," ujar Argo.

"Tentunya penyidik ingin menggali kembali, yang lebih banyak, untuk keterangan-keterangan yang berkaitan dengan barang bukti yang disita," sambungnya.
 
Baca: Joko Driyono Diperiksa Selama 22 Jam
 
Terkait barang bukti, tim penyidik masih melakukan verifikasi terhadap seluruh barang bukti yang ada. Seperti bukti transfer, buku tabungan, dan beberapa bukti lainnya. "Tentunya itu (barang bukti) nanti pekerjaan penyidik untuk memverifikasi semuanya," ucap Argo.
 
Menurut Argo, ditahan atau tidaknya Jokdir bergantung keputusan penyidik. "Untuk sementara belum ada penahanan," kata Argo.
 
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola pada Kamis, 14 Februari 2019. Ia menjadi tersangka ke-15 dan diduga sebagai aktor intelektual di balik perusakan dokumen.
 
Jokdri menghadapi pasal berlapis, yaitu Pasal 363 yang terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Selanjutnya, pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan 233.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan