Jakarta: Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI nonaktif Joko Driyono (Jokdri) diagendakan kembali diperiksa Polda Metro Jaya. Penyidik masih membutuhkan keterangannya terkait perusakan barang bukti dalam kasus pengaturan skor sepak bola.
"Besok Kamis, 21 Maret 2019, tim penyidik akan memeriksa Joko Driyono," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2019.
Surat panggilan untuk pemeriksaan Joko Driyono telah dilayangkan oleh penyidik. Sesuai jadwal, pukul 10.00 WIB pagi Joko Driyono wajib memenuhi panggilan penyidik.
"Kita tunggu saja besok untuk kehadiran yang bersangkutan," ujar Argo.
Jokdri telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebanyak empat kali. Penyidik merasa pemeriksaan yang sudah dilakukan itu belum lengkap dan masih perlu digali lagi terkait perusakan barang bukti tersebut.
Baca juga: Jadi Plt Ketum PSSI, Gusti Randa Janji Basmi Pengaturan Skor dan Wasit Korup
"Penyidik masih memiliki kekurangan keterangan dari beliau terkait dengan barang bukti yang pernah dilakukan penggeledahan. Tentunya nanti mungkin ada kekurangan yang perlu kita dalami kembali," kata Argo.
Sedianya, Jokdri akan diperiksa pada Senin, 18 Maret 2019 lalu. Namun, ia minta ditunda karena ada kegiatan.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Rabu, 19 Februari 2019 pagi.
Ia menjalani pemeriksaan itu selama 20 jam. Masuk ruang penyidik pada Senin, 18 Februari 2018 pukul 09.50 WIB dan keluar pada Selasa, 19 Februari 2019 pukul 06.53 WIB.
Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.
Jakarta: Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI nonaktif Joko Driyono (Jokdri) diagendakan kembali diperiksa Polda Metro Jaya. Penyidik masih membutuhkan keterangannya terkait perusakan barang bukti dalam kasus pengaturan skor sepak bola.
"Besok Kamis, 21 Maret 2019, tim penyidik akan memeriksa Joko Driyono," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2019.
Surat panggilan untuk pemeriksaan Joko Driyono telah dilayangkan oleh penyidik. Sesuai jadwal, pukul 10.00 WIB pagi Joko Driyono wajib memenuhi panggilan penyidik.
"Kita tunggu saja besok untuk kehadiran yang bersangkutan," ujar Argo.
Jokdri telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebanyak empat kali. Penyidik merasa pemeriksaan yang sudah dilakukan itu belum lengkap dan masih perlu digali lagi terkait perusakan barang bukti tersebut.
Baca juga:
Jadi Plt Ketum PSSI, Gusti Randa Janji Basmi Pengaturan Skor dan Wasit Korup
"Penyidik masih memiliki kekurangan keterangan dari beliau terkait dengan barang bukti yang pernah dilakukan penggeledahan. Tentunya nanti mungkin ada kekurangan yang perlu kita dalami kembali," kata Argo.
Sedianya, Jokdri akan diperiksa pada Senin, 18 Maret 2019 lalu. Namun, ia minta ditunda karena ada kegiatan.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Rabu, 19 Februari 2019 pagi.
Ia menjalani pemeriksaan itu selama 20 jam. Masuk ruang penyidik pada Senin, 18 Februari 2018 pukul 09.50 WIB dan keluar pada Selasa, 19 Februari 2019 pukul 06.53 WIB.
Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)