Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Bertambah Lagi, KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Ketok Palu di Jambi

Candra Yuri Nuralam • 24 Juli 2023 18:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu tersangka kasus suap pengesahan RAPBD atau uang ketok palu di Provinsi Jambi hari ini, 24 Juli 2023. Upaya paksa itu dilakukan ke mantan anggota DPRD Jambi Kusnindar.
 
"Tim penyidik menahan satu orang tersangka yaitu KN (Kusnindar) untuk 20 hari ke depan," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 24 Juli 2023.
 
Kusnindar bakal mendekam di balik jeruji besi sampai 12 Agustus 2023. KPK bisa memperpanjang penahanan itu jika dibutuhkan penyidik.

"Ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung ACLC," ucap Asep.
 
Kasus Kusnindar merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Total, ada 28 tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
 
Sudah ada 17 tersangka yang ditahan KPK dalam kasus ini. Masih ada sebelas lagi yang antri ditindak oleh KPK.
 
"Tersisa 11 orang tersangka belum ditahan dan penjadwalan pemanggilannya segera disiapkan," ujar Asep.
 
Baca juga: Tersangka Kasus Dana PEN Terima Suap Usai Pencairan

 
Dalam kasus ini, para tersangka diduga menerima suap sekitar Rp100 juta sampai Rp400 juta. Besarannya tergantung dari jabatan yang diemban para anggota DPRD Jambi.
 
Pemberi suapnya yakni pengusaha Paut Syakarin. KPK masih terus mendalami kasus ini.
 
Dalam kasus ini, Kusnindar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan