"Kekerasan yang dilakukan KKB Papua memenuhi unsur atau delik tindak pidana terorisme," kata Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 Februari 2023.
Boy mengatakan aksi kekerasan itu melanggar Undang-Undang Terorisme. Beleid tersebut mencantumkan kejahatan yang memiliki motif ideologi, motif politik, dan motif gangguan keamanan.
"Maka Undang-Undang Terorisme bisa dikenakan pada setiap anggota KKB Papua karena terdapat pasal-pasal delik pidana," ujar dia.
Baca: Ratusan Warga Distrik Paro Nduga Eksodus Keluar Kampung usai Teror KKB |
Boy menyebut Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur tentang kejahatan terorisme sejak lima tahun lalu. Sudah banyak individu yang menjadi anggota KKB Papua namun insaf dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"BNPT punya berbagai cara salah satunya dengan menerapkan strategi kontra narasi dengan menyuarakan cinta damai," tutur jenderal bintang tiga itu.
BNPT, kata Boy, telah merekrut 50 orang di Papua Barat dan 50 orang di Papua. Mereka bertugas menyebarluaskan narasi cinta damai.
"Ini bertujuan melawan narasi-narasi separatis. Jadi jangan sampai masyarakat ikut-ikutan ke sana," ucap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id