Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong adanya perubahan dalam penyerahan dan sanksi dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Lembaga Antirasuah mau memiliki kewenangan menentukan pejabat yang harus memberikan daftar asetnya itu.
"Kami mendorong agar ada perubahan terkait peraturan komisi yang menyangkut LHKPN," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Maret 2023.
Alex mengatakan banyak pejabat yang memiliki posisi strategis tapi tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan LHKPN. Sehingga, Lembaga Antirasuah kerap kesusahan melacak hartanya saat pihak tersebut terkena kasus.
"Jadi, ada beberapa pejabat yang posisinya itu strategis, tapi menurut undang-undang pemerintahan yang bersih dari KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), itu kategorinya bukan penyelenggara negara sehingga dia enggak melapor, padahal posisinya strategis," ucap Alex.
Karenanya, KPK mau ada perubahan dalam konsep penyerahan LHKPN itu. Jika disetujui, semua pejabat yang dinilai Lembaga Antirasuah memiliki jabatan strategis wajib menyerahkan daftar hartanya.
KPK juga bakal meminta pemberian sanksi yang kuat jika ada pejabat yang tidak menyerahkan LHKPN. Hukuman tak boleh dari instansi asalnya.
"Sanksi itu kita akan menetapkan kalau ada pejabat yang misalnya tidak jujur dalam pengisian harus diberhentikan di-nonjob dari posisi yang bersangkutan, jadi begitu," ujar Alex.
Selain itu, KPK ikut mendorong instansi negara membuat kesepakatan yang tegas dalam penyerahan LHKPN. Alex harap kementerian dan lembaga di Indonesia membuat kode etik yang bisa memberhentikan pejabatnya yang malas melaporkan harta.
"Di dalamnya kita minta supaya di dalam kode etik juga diatur terkait dengan integritas kejujuran yang bersangkutan mengisi LHKPN, kalau enggak benar harusnya sudah selesai jabatan itu, jadi ada sanksinya juga," tegas Alex.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mendorong adanya perubahan dalam penyerahan dan sanksi dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (
LHKPN). Lembaga Antirasuah mau memiliki kewenangan menentukan pejabat yang harus memberikan daftar asetnya itu.
"Kami mendorong agar ada perubahan terkait peraturan komisi yang menyangkut LHKPN," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Maret 2023.
Alex mengatakan banyak
pejabat yang memiliki posisi strategis tapi tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan LHKPN. Sehingga, Lembaga Antirasuah kerap kesusahan melacak hartanya saat pihak tersebut terkena kasus.
"Jadi, ada beberapa pejabat yang posisinya itu strategis, tapi menurut undang-undang pemerintahan yang bersih dari KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), itu kategorinya bukan penyelenggara negara sehingga dia enggak melapor, padahal posisinya strategis," ucap Alex.
Karenanya, KPK mau ada perubahan dalam konsep
penyerahan LHKPN itu. Jika disetujui, semua pejabat yang dinilai Lembaga Antirasuah memiliki jabatan strategis wajib menyerahkan daftar hartanya.
KPK juga bakal meminta pemberian sanksi yang kuat jika ada pejabat yang tidak menyerahkan LHKPN. Hukuman tak boleh dari instansi asalnya.
"Sanksi itu kita akan menetapkan kalau ada pejabat yang misalnya tidak jujur dalam pengisian harus diberhentikan di-
nonjob dari posisi yang bersangkutan, jadi begitu," ujar Alex.
Selain itu, KPK ikut mendorong instansi negara membuat kesepakatan yang tegas dalam penyerahan LHKPN. Alex harap kementerian dan lembaga di Indonesia membuat kode etik yang bisa memberhentikan pejabatnya yang malas melaporkan harta.
"Di dalamnya kita minta supaya di dalam kode etik juga diatur terkait dengan integritas kejujuran yang bersangkutan mengisi LHKPN, kalau enggak benar harusnya sudah selesai jabatan itu, jadi ada sanksinya juga," tegas Alex.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)