Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kejagung Enggan Tanggapi Laporan Transaksi Rafael Alun

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 02 Maret 2023 12:54
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan menanggapi adanya laporan transaksi janggal Rafael Alun Trisambodo dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke kejaksaan. Hal itu terkait adanya laporan janggal transaksi Rafael Alun pada 2012. 
 
Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat itu, Abraham Samad, laporan PPATK disampaikan ke kejaksaan, bukan KPK. Pasalnya ketika itu Rafael masih eselon IV sehingga belum masuk ranahnya KPK.
 
Bahkan, mantan Kepala PPATK Yunus Husein menyebut, setiap laporan terkait aliran transaksi penyelenggara negara diserahkan PPATK ke Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) yang mengusut kasus tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengemukakan bahwa pihaknya belum mengetahui informasi terkait adanya laporan PPATK yang diserahkan ke Kejagung. Ia pun meminta hal ini dikonfirmasi ke KPK.
 
"Saya belum mendapatkan informasi itu. Silahkan tanyakan ke KPK. Karena (Rafael) sudah diperiksa kemarin menurut informasi dari media," ujar Ketut kepada MGN, Kamis, 2 Maret 2023.
 

Baca juga: Harley Davidson yang Dipakai Mario Dandy Ternyata Bodong


 
Ketut mengungkapkan, bahwa kasus tersebut sudah berjalan di KPK. Sehingga pihaknya tak bisa menanggapi soal adanya laporan transaksi ganjil tersebut.
 
Sebelumnya, Abraham Samad menyebut data kejanggalan transaksi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dikirimkan ke Kejagung pada 2012. PPATK cuma mengirimkan salinan aduan ke Lembaga Antirasuah saat itu.
 
"Jadi yang sebenarnya terjadi PPATK melaporkan ke Kejagung kemudian KPK cuma ditembuskan saja laporannya," kata Samad melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Februari 2023.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan