Jakarta: Mahkamah Agung (MA) memberi diskon hukuman vonis hukuman kepada Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Walau tak terkejut ada pengurangan hukuman, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, mempertanyakan keputusan hakim.
Martin Lukas menyebut kasus ini sempat redup dan baru mencuat kembali di tingkat kasasi saat MA mengubah vonis Sambo cs. Tidak ada pemberitahuan ke pihak keluarga, ditambah minim pengawasan publik.
Martin Lukas menyebut keluarga dirugikan dan tak terima dengan hasil putusan. Keadilan MA dipertanyakan.
“Apakah adil seseorang yang menjadi aktor intelektual walaupun dia sesama pasutri yang memiliki anak, apakah adil diberikan diskon sebegitu besar 50 persen?" kata Martin Lukas, Kuasa Hukum keluarga Yosua, dilansir dari Metro Siang di Metro TV, Rabu, 9 Agustus.
Hukuman Ferdy Sambo dikorting dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Selain itu, hukuman Putri Candrawathi juga dapat diskon dari 20 tahun penjara menjadi sekitar 10 tahun.
Pihak keluarga menilai MA tidak adil jika Putri mendapat keringanan hukuman. Sebab, Putri diyakini sebagai dalang dan otak dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Pihak keluarga menyesalkan derajat hukuman Putri disamakan dengan Kuat Maruf. Padahal, Kuat Maruf tidak memiliki niat jahat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
"Bu PC (Putri Candrawathi) yang menyebabkan semuanya terjadi,” kata Martin Lukas.
Dia tidak mempermasalahkan jika ada keringanan hukuman dengan beragam pertimbangan. Sejauh hakim MA adil dalam mengeluarkan keputusan.
"Menurut saya sebagai kuasa hukum apabila dilihat dari perbuatannya, (hukuman) Bu Putri ini tidak adil. Seandainya mau dikorting ya jangan kegedean,” kata Martin Lukas. (Kanaya Hairunissa)
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) memberi diskon hukuman vonis hukuman kepada
Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Walau tak terkejut ada pengurangan hukuman, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, mempertanyakan keputusan hakim.
Martin Lukas menyebut kasus ini sempat redup dan baru mencuat kembali di tingkat kasasi saat MA mengubah vonis Sambo cs. Tidak ada pemberitahuan ke pihak keluarga, ditambah minim pengawasan publik.
Martin Lukas menyebut keluarga dirugikan dan tak terima dengan hasil putusan. Keadilan MA dipertanyakan.
“Apakah adil seseorang yang menjadi aktor intelektual walaupun dia sesama pasutri yang memiliki anak, apakah adil diberikan diskon sebegitu besar 50 persen?" kata Martin Lukas, Kuasa Hukum keluarga Yosua, dilansir dari
Metro Siang di
Metro TV, Rabu, 9 Agustus.
Hukuman
Ferdy Sambo dikorting dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Selain itu, hukuman
Putri Candrawathi juga dapat diskon dari 20 tahun penjara menjadi sekitar 10 tahun.
Pihak keluarga menilai MA tidak adil jika Putri mendapat keringanan hukuman. Sebab, Putri diyakini sebagai dalang dan otak dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Pihak keluarga menyesalkan derajat hukuman Putri disamakan dengan Kuat Maruf. Padahal, Kuat Maruf tidak memiliki niat jahat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
"Bu PC (Putri Candrawathi) yang menyebabkan semuanya terjadi,” kata Martin Lukas.
Dia tidak mempermasalahkan jika ada keringanan hukuman dengan beragam pertimbangan. Sejauh hakim MA adil dalam mengeluarkan keputusan.
"Menurut saya sebagai kuasa hukum apabila dilihat dari perbuatannya, (hukuman) Bu Putri ini tidak adil. Seandainya mau dikorting ya jangan kegedean,” kata Martin Lukas.
(Kanaya Hairunissa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)