Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah hukum lanjutan atas vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Lembaga Antirasuah mengajukan kasasi atas vonis itu melalui panitera pada Pengadilan Negeri Bandung klas 1A Khusus.
"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas Terdakwa Gazalba Saleh," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Agustus 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut kasasi diajukan pada hari ini. Upaya hukum lanjutan itu dilakukan setelah mempelajari vonis pada tingkat pertama.
"Tim jaksa juga telah menerima salinan putusan lengkap dan dalam proses penyusunan memori kasasi," ucap Ali.
Gazalba divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA. Bukti yang dibawa jaksa dinilai tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Hakim Agung nonaktif itu.
KPK menolak putusan tersebut dan jaksa mempertimbangkan kasasi. Dalam kasus ini, Gazalba sejatinya dituntut 11 tahun penjara. Jaksa meyakini hukuman itu pantas untuknya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama sebelas tahun," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 13 Juli 2023.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengambil langkah hukum lanjutan atas vonis bebas Hakim Agung nonaktif
Gazalba Saleh. Lembaga Antirasuah mengajukan kasasi atas vonis itu melalui panitera pada Pengadilan Negeri Bandung klas 1A Khusus.
"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas Terdakwa Gazalba Saleh," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Agustus 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut kasasi diajukan pada hari ini. Upaya hukum lanjutan itu dilakukan setelah mempelajari vonis pada tingkat pertama.
"Tim jaksa juga telah menerima salinan putusan lengkap dan dalam proses penyusunan memori kasasi," ucap Ali.
Gazalba divonis bebas dalam persidangan dugaan
suap penanganan perkara di MA. Bukti yang dibawa jaksa dinilai tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Hakim Agung nonaktif itu.
KPK menolak putusan tersebut dan jaksa mempertimbangkan kasasi. Dalam kasus ini, Gazalba sejatinya dituntut 11 tahun penjara. Jaksa meyakini hukuman itu pantas untuknya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama sebelas tahun," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 13 Juli 2023.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)