Jakarta: Kuasa hukum korban kasus dugaan penipuan jual beli ruko di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Hariyanto Latifah, Robin Siagian, mendatangi Bareskrim Polri. Dia mempertanyakan tindak lanjut kasus kliennya yang dihentikan penyidik Polda Jawa Barat.
Robin mengatakan pihaknya sudah melengkapi bukti dugaan pemalsuan akta pengikatan jual beli ruko tersebut. Terlapor dalam kasus ini ada dua orang, yaitu pihak notaris, Makbul Suhada, dan anak pensiunan Polri.
"Kalau terlaporkan kami di sini adalah pihak notaris dan pihak pembeli. Modusnya yang dibuat oleh notaris adalah dia membuat dua versi akta dengan nomor dan tanggal yang sama tapi isinya berbeda," kata Robin dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Mei 2023.
Robin mengatakan kedatangannya juga ingin memberikan informasi tambahan yang didapat dari Majelis Pengawas Pusat Notaris yang pada saat itu ditunjuk Polda Jawa Barat.
Majelis Pengawas Pusat Notaris telah memberikan pernyataan bahwa pihak terlapor memalsukan surat-surat akta pengikatan jual beli ruko. "Itu melanggar ketentuan Undang-Undang Notaris sehingga cacar hukum," terang dia.
Menurut dia, Majelis Pengawas Pusat Notaris telah menjatuhkan hukuman ke Makbul Suhada karena mengeluarkan akta palsu. Dengan adanya informasi dari Majelis Pengawas Pusat Notaris, lanjut dia, polisi seharusnya bisa membuka kembali perkara ini dan melakukan penyidikan hingga kasus menjadi terang benderang.
"Karena ternyata juga Pak Hariyanto Latifa ini dalam transaksi pengikatan jual beli belum pernah menerima pembayaran sepeserpun, baik dari pihak pembeli yang kami laporkan maupun dari ayah pembeli yang adalah mantan perwira tinggi Polri," ucap Robin.
Selain itu, Majelis Pengawasan Notaris pernah bersurat ke Polda Jawa Barat dan Ketua PN Jakarta Selatan untuk memberikan informasi bahwa akta-akta itu palsu dan tak berkekuatan hukum.
Dia berharap Wasidik Mabes Polri memberikan perhatian kepada pengaduan kliennya, yaitu Hariyanto Latifa. Sebab, perkara yang berlangasung selama 15 tahun ini belum menemui keadilan.
Kemudian, laporan yang telah dibuat juga belum ada tindak lanjut. Dia berharap hal ini bisa diselesaikan.
"Kami tidak ingin ada kendala dengan penyidikan perkara ini, supaya kita berharap visi presisi Bapak Kapolri bisa berjalan dengan baik dan dapat dirasakan keadilannya oleh Pak Hariyanto Latifa," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Kuasa hukum korban kasus dugaan
penipuan jual beli ruko di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Hariyanto Latifah, Robin Siagian, mendatangi Bareskrim Polri. Dia mempertanyakan tindak lanjut kasus kliennya yang dihentikan penyidik Polda Jawa Barat.
Robin mengatakan pihaknya sudah melengkapi bukti dugaan pemalsuan akta pengikatan jual beli ruko tersebut. Terlapor dalam kasus ini ada dua orang, yaitu pihak notaris, Makbul Suhada, dan anak pensiunan
Polri.
"Kalau terlaporkan kami di sini adalah pihak notaris dan pihak pembeli. Modusnya yang dibuat oleh notaris adalah dia membuat dua versi akta dengan nomor dan tanggal yang sama tapi isinya berbeda," kata Robin dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Mei 2023.
Robin mengatakan kedatangannya juga ingin memberikan informasi tambahan yang didapat dari Majelis Pengawas Pusat Notaris yang pada saat itu ditunjuk Polda Jawa Barat.
Majelis Pengawas Pusat Notaris telah memberikan pernyataan bahwa pihak terlapor memalsukan surat-surat akta pengikatan jual beli ruko. "Itu melanggar ketentuan Undang-Undang Notaris sehingga cacar hukum," terang dia.
Menurut dia, Majelis Pengawas Pusat Notaris telah menjatuhkan hukuman ke Makbul Suhada karena mengeluarkan
akta palsu. Dengan adanya informasi dari Majelis Pengawas Pusat Notaris, lanjut dia, polisi seharusnya bisa membuka kembali perkara ini dan melakukan penyidikan hingga kasus menjadi terang benderang.
"Karena ternyata juga Pak Hariyanto Latifa ini dalam transaksi pengikatan jual beli belum pernah menerima pembayaran sepeserpun, baik dari pihak pembeli yang kami laporkan maupun dari ayah pembeli yang adalah mantan perwira tinggi Polri," ucap Robin.
Selain itu, Majelis Pengawasan Notaris pernah bersurat ke Polda Jawa Barat dan Ketua PN Jakarta Selatan untuk memberikan informasi bahwa akta-akta itu palsu dan tak berkekuatan hukum.
Dia berharap Wasidik Mabes Polri memberikan perhatian kepada pengaduan kliennya, yaitu Hariyanto Latifa. Sebab, perkara yang berlangasung selama 15 tahun ini belum menemui keadilan.
Kemudian, laporan yang telah dibuat juga belum ada tindak lanjut. Dia berharap hal ini bisa diselesaikan.
"Kami tidak ingin ada kendala dengan penyidikan perkara ini, supaya kita berharap visi presisi Bapak Kapolri bisa berjalan dengan baik dan dapat dirasakan keadilannya oleh Pak Hariyanto Latifa," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)