Labuan Bajo: ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 rampung digelar pada Rabu, 23 Agustus 2023. Pertemuan tersebut menghasilkan empat deklarasi.
Keempat deklarasi tersebut berkaitan dengan penanggulangan kejahatan lintas negara. Tiga di antaranya merupakan inisiatif Indonesia selaku pemegang keketuaan AMMTC tahun ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap hasil deklarasi dalam AMMTC ini bisa dilaksanakan dengan baik, terutama dalam menangani kejahatan transnasional. Ia juga menegaskan tidak akan membiarkan pelaku kejahatan bersembunyi dari kejahatan yang telah dilakukan.
"Beberapa inisiatif deklarasi yang saat ini kemudian disetujui, deklarasi tentang penguatan kerja sama dalam melindungi saksi dan korban kejahatan transnasional. Jadi ini adalah komitmen kita bahwa masyarakat merupakan pihak yang dirugikan," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dari keempat deklarasi tersebut, deklarasi pertama adalah Deklarasi Labuan Bajo. Deklarasi ini tentang memajukan proses penegakan hukum dalam memerangi kejahatan transnasional. Hasil kesepakatan delegasi AMMTC terkait dengan penguatan kerja sama pemberantasan kejahatan lintas-negara semakin efektif dan adaptif.
Deklarasi Labuan Bajo tentang peningkatan kerja sama penegakan hukum dalam memberantas kejahatan transnasional itu, sebagai landasan melakukan upaya konkret dalam penegakan hukum kejahatan lintas negara. Seperti police to police, handling over, joint investigation, dan mutual legal assistant.
Kemudian meningkatkan pertukaran informasi yang cepat dan aman, meminta barang-barang yang terkait dengan kejahatan transnasional dan memfasilitasi pertukaran ahli dan personel dalam berbagai kegiatan kerja sama antar negara,
Kedua, deklarasi ASEAN. Salah satu deklarasi yang diinisiasi Indonesia ini berisi tentang kerja sama melindungi saksi dan korban kejahatan transnasional. Hal ini telah disetujui seluruh peserta AMMTC.
Deklarasi ketiga yakni deklarasi ASEAN tentang pengembangan kemampuan regional terkait peringatan dini dan respons dini atau early warning dan early respons soal pencegahan dan penanggulangan radikalisme dan kekerasan berbasis ekstrimisme. Deklarasi ini juga diinisiasi Indonesia.
Deklarasi keempat yang merupakan inisiatif Kamboja yaitu deklarasi ASEAN tentang pemberantasan penyelundupan senjata api. Deklarasi ini merupakan wujud komitmen ASEAN untuk pemberantasan penyelundupan senjata api melalui kerja sama dan pendekatan komprehensif.
Selain itu, pertemuan AMMTC juga mengangkat terorisme sebagai salah satu isu utama. Permasalahan terorisme merupakan suatu bentuk kejahatan yang bersifat borderless atau tidak mengenal batas negara sehingga diperlukan adanya kerja sama.
Kerja sama tersebut termasuk penanganan pendanaan terorisme, pengawasan penyebaran ideologi melalui sosial media, hingga tindakan bersama untuk meningkatkan kapasitas atau kemampuan penanganan pencegahan di negara ASEAN.
Terkait kerja sama dalam penanggulangan kejahatan transnasional, Kapolri menandatangani nota kesepahaman atau MOU bersama enam negara ASEAN. Pertemuan setingkat menteri kawasan ASEAN ini menyetujui untuk membentuk satgas di masing-masing isu kejahatan prioritas, serta melibatkan masyarakat, akademisi, dan pihak terkait sekaligus meningkatkan kemitraan dalam kolaborasi baik secara regional maupun internasional.
Labuan Bajo: ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 rampung digelar pada Rabu, 23 Agustus 2023. Pertemuan tersebut menghasilkan empat deklarasi.
Keempat deklarasi tersebut berkaitan dengan penanggulangan kejahatan lintas negara. Tiga di antaranya merupakan inisiatif Indonesia selaku pemegang keketuaan AMMTC tahun ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap hasil deklarasi dalam AMMTC ini bisa dilaksanakan dengan baik, terutama dalam menangani kejahatan transnasional. Ia juga menegaskan tidak akan membiarkan pelaku kejahatan bersembunyi dari kejahatan yang telah dilakukan.
"Beberapa inisiatif deklarasi yang saat ini kemudian disetujui, deklarasi tentang penguatan kerja sama dalam melindungi saksi dan korban kejahatan transnasional. Jadi ini adalah komitmen kita bahwa masyarakat merupakan pihak yang dirugikan," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dari keempat deklarasi tersebut, deklarasi pertama adalah Deklarasi Labuan Bajo. Deklarasi ini tentang memajukan proses penegakan hukum dalam memerangi kejahatan transnasional. Hasil kesepakatan delegasi AMMTC terkait dengan penguatan kerja sama pemberantasan kejahatan lintas-negara semakin efektif dan adaptif.
Deklarasi Labuan Bajo tentang peningkatan kerja sama penegakan hukum dalam memberantas kejahatan transnasional itu, sebagai landasan melakukan upaya konkret dalam penegakan hukum kejahatan lintas negara. Seperti
police to police, handling over, joint investigation, dan
mutual legal assistant.
Kemudian meningkatkan pertukaran informasi yang cepat dan aman, meminta barang-barang yang terkait dengan kejahatan transnasional dan memfasilitasi pertukaran ahli dan personel dalam berbagai kegiatan kerja sama antar negara,
Kedua, deklarasi ASEAN. Salah satu deklarasi yang diinisiasi Indonesia ini berisi tentang kerja sama melindungi saksi dan korban kejahatan transnasional. Hal ini telah disetujui seluruh peserta AMMTC.
Deklarasi ketiga yakni deklarasi ASEAN tentang pengembangan kemampuan regional terkait peringatan dini dan respons dini atau early warning dan early respons soal pencegahan dan penanggulangan radikalisme dan kekerasan berbasis ekstrimisme. Deklarasi ini juga diinisiasi Indonesia.
Deklarasi keempat yang merupakan inisiatif Kamboja yaitu deklarasi ASEAN tentang pemberantasan penyelundupan senjata api. Deklarasi ini merupakan wujud komitmen ASEAN untuk pemberantasan penyelundupan senjata api melalui kerja sama dan pendekatan komprehensif.
Selain itu, pertemuan AMMTC juga mengangkat terorisme sebagai salah satu isu utama. Permasalahan terorisme merupakan suatu bentuk kejahatan yang bersifat borderless atau tidak mengenal batas negara sehingga diperlukan adanya kerja sama.
Kerja sama tersebut termasuk penanganan pendanaan terorisme, pengawasan penyebaran ideologi melalui sosial media, hingga tindakan bersama untuk meningkatkan kapasitas atau kemampuan penanganan pencegahan di negara ASEAN.
Terkait kerja sama dalam penanggulangan kejahatan transnasional, Kapolri menandatangani nota kesepahaman atau MOU bersama enam negara ASEAN. Pertemuan setingkat menteri kawasan ASEAN ini menyetujui untuk membentuk satgas di masing-masing isu kejahatan prioritas, serta melibatkan masyarakat, akademisi, dan pihak terkait sekaligus meningkatkan kemitraan dalam kolaborasi baik secara regional maupun internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)