Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Bupati Bogor Ade Yasin. Dia tetap dinyatakan bersalah telah menyuap pegawai badan pemeriksa keuangan (BPK) dan dihukum empat tahun penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis itu. Tudingan Ade soal politisasi dan kriminalisasi dalam kasusnya dinilai omong kosong belaka.
"Putusan tersebut juga kembali menegaskan bahwa sama sekali tidak ada unsur politis dan kriminalisasi terhadap penanganan perkara oleh KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 12 Maret 2023.
Ali menegaskan Ade diproses hukum karena memberikan suap. Alat bukti yang dimiliki KPK sangat kuat untuk membuktikan tudingan itu di depan majelis hakim.
"Ini membuktikan bahwa seluruh penegakan hukum oleh KPK terkait perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum," ucap Ali.
KPK segera menjalankan perintah eksekusi terhadap Ade. Lokasi pemenjaraannya bakal ditentukan.
"Kami akan segera eksekusi putusan tersebut karena telah berkekuatan hukum tetap," tegas Ali.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta:
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Bupati Bogor
Ade Yasin. Dia tetap dinyatakan bersalah telah menyuap pegawai badan pemeriksa keuangan (BPK) dan dihukum empat tahun penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengapresiasi vonis itu. Tudingan Ade soal politisasi dan kriminalisasi dalam kasusnya dinilai omong kosong belaka.
"Putusan tersebut juga kembali menegaskan bahwa sama sekali tidak ada unsur politis dan kriminalisasi terhadap penanganan perkara oleh KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 12 Maret 2023.
Ali menegaskan Ade diproses hukum karena memberikan suap. Alat bukti yang dimiliki KPK sangat kuat untuk membuktikan tudingan itu di depan majelis hakim.
"Ini membuktikan bahwa seluruh penegakan hukum oleh KPK terkait perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum," ucap Ali.
KPK segera menjalankan perintah eksekusi terhadap Ade. Lokasi pemenjaraannya bakal ditentukan.
"Kami akan segera eksekusi putusan tersebut karena telah berkekuatan hukum tetap," tegas Ali.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)