Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Dalami Tupoksi Kamar Pembinaan MA di Kasus Suap Perkara

Candra Yuri Nuralam • 12 Maret 2023 09:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami tupoksi Kamar Pembinaan Mahkamah Agung (MA) dalam mendukung dan membantu tugas hakim agung. Informasi itu didalami dengan memeriksa dua saksi.
 
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan fungsi dan tupoksi para saksi dalam mendukung dan membantu tugas dari hakim agung pada Kamar Pembinaan MA," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 12 Maret 2023.
 
Dua saksi itu yakni Sekretaris Pembinaan pada Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung (MA) Aso Sudarsa dan staf khusus pimpinan pada Ketua Pembinaan MA Guse Prayudi. Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan.

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh merupakan satu dari 15 tersangka kasus suap penanganan perkara di MA. Teranyar, KPK menetapkan Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi (WH) sebagai tersangka.
 
Sementara, 14 tersangka lainnya yakni Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
 
Baca juga: KPK Duga Beberapa Pihak Diguyur Uang oleh Heryanto Tanaka dalam Pengurusan Perkara

 
Kemudian, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
 
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
 
Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan