Gedung Kementerian Keuangan. Foto: Kemenkeu
Gedung Kementerian Keuangan. Foto: Kemenkeu

Rafael Harus Menjadi Pintu Masuk Pengusutan Dugaan Korupsi di Kemenkeu

Faustinus Nua • 04 April 2023 01:00
Jakarta: Penetapan dan penahanan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka kasus gratifikasi harus dimanfaatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yakni, menjadi pintu masuk pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 
 
"Jadi RAT harusnya jangan menjadi yang terakhir. Harusnya menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menginvestigasi perkara-perkara lain yang itu terkait dengan tindak pidana yang dilakukan di lingkungan Kemenkeu," ujar peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman kepada Media Indonesia, Senin, 3 April 2023.
 
Menurut dia, pengusutan bisa dilakukan dengan meneruskan pemeriksaan terhadap pejabat yang sudah dipanggil KPK. Bila ditemukan tindak pidana, maka dilanjutkan ke tahap penyidikan mencari alat bukti dan tersangkanya.
 
Baca juga: Jadi Tersangka, Rafael Alun: Bukan karena Kesalahan Saya

Langkah tersebut dirasa penting dilakukan mengingat kasus Rafel dinilai bukan satu-satunya transaksi janggal yang terjadi di lingkungan Kemenkeu. Apalagi, ratusan pegawai Kemenkeu disebut terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tentu itu semua bisa dipilah ya kira-kira KPK bisa prioritaskan berdasarkan ketersediaan alat bukti dan seterusnya," imbuhnya.
 
Lebih lanjut, Zaenur mengatakan bahwa kasus transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu tidak cukup dengan pendekatan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pengusutan juga diusulkan menggunakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
 
"Karena TPPU itu follow the money sangat efektif untuk perampasan aset. Itu juga satu metode yang sangat efektif untuk memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara atau untuk merampas aset-aset usahakan itu jadi sampai dinikmati pelaku," ujar dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan