"Kalau internal dianggap selesai dengan dihukum, demosi ada yang dicopot jabatannya. Tapi ada masalah ketika yang lebih tinggi yang dianggap memberikan izin menerima, tidak diberi sanksi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Februari 2023.
Boyamin menyebut pejabat Polri itu pantas mendapatkan sanksi. Karena, lanjutnya, telah sengaja tidak mencegah bawahannya melakukan tindakan yang melawan hukum. Cuma Kombes Rizal Irawan yang diproses secara etik dan diberikan hukuman demosi setahun.
"Memang masih ada yang kurang yaitu oknum atasannya yang membiarkan atau memberikan izin tidak diberi sanksi," ucap Boyamin.
Baca juga: Polisi di Koja Ditusuk Warga Pakai Samurai saat Gerebek Target Operasi Kasus Narkoba |
Lebih lanjut, Boyamin menilai pengusutan keterlibatan anggota Polri dalam skandal itu kurang transparan. Salah satunya yakni pertimbangan vonis demosi setahun untuk Rizal, padahal sebelumnya lima tahun.
"Mabes Polri pun tidak mau menjelaskan dengan detail. Kalau pengertiannya kan si Kombes atau AKBP demosi lima tahun terus dipotong jadi setahun," ujar Boyamin.
Kasus penipuan jam tangan mewah ini dilaporkan oleh Tony Sutrisno. Dalam aduannya dia mengaku diperas sejumlah oknum perwira Polri.
Tony membenarkan adanya pemerasan tersebut dan menjelaskan duduk perkara. Pengusaha itu menuturkan proses penanganan kasus yang dilaporkannya mulanya lancar. Penyidik meyakini perkara dugaan penipuan itu bisa diproses pidana.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id