Jakarta: Kejaksaan Agung mendukung penuh disahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. Dukungan disampaikan meski sampai saat ini belum memberikan persetujuan terhadap draf naskah akademik dan RUU tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya masih mempelajari draf-draf yang dimaksud. "Masih kami dipelajari. Kan masih ada batas waktu untuk dipelajari sampai kapan," kata Ketut saat dihubungi Media Indonesia, Jumat, 7 April 2023.
Menurut dia, tak ada masalah dengan tenggat waktu terkait. Kajian mesti dilakukan sebelum batas waktu yang diberikan pemerintah.
"Kalau msialnya ada kekurangan, ada kesempatan bagi kami untuk menyampaikan," kata dia.
Kejaksaan Agung menilai kehadiran UU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana penting sebagai instrumen lain yang dapat digunakan aparat penegak hukum dalam rangka penyelematan keuangan negara. Di samping itu, UU tersebut juga tidak hanya dapat digunakan untuk kasus korupsi, tapi juga tindak pidana ekonomi lainnya.
"Misalnya pada kasus Indosurya, selain untuk kepentingan negara, juga bagi kepentingan masyarakat," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Kejaksaan Agung mendukung penuh disahkan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. Dukungan disampaikan meski sampai saat ini belum memberikan persetujuan terhadap draf naskah akademik dan
RUU tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya masih mempelajari draf-draf yang dimaksud. "Masih kami dipelajari. Kan masih ada batas waktu untuk dipelajari sampai kapan," kata Ketut saat dihubungi
Media Indonesia, Jumat, 7 April 2023.
Menurut dia, tak ada masalah dengan tenggat waktu terkait. Kajian mesti dilakukan sebelum batas waktu yang diberikan pemerintah.
"Kalau msialnya ada kekurangan, ada kesempatan bagi kami untuk menyampaikan," kata dia.
Kejaksaan Agung menilai kehadiran UU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana penting sebagai instrumen lain yang dapat digunakan aparat penegak hukum dalam rangka penyelematan keuangan negara. Di samping itu, UU tersebut juga tidak hanya dapat digunakan untuk kasus korupsi, tapi juga tindak pidana ekonomi lainnya.
"Misalnya pada kasus Indosurya, selain untuk kepentingan negara, juga bagi kepentingan masyarakat," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)