Jakarta: Mantan Kapolres Bukittinggi Doddy Prawiranegara membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuduhan tindak pidana narkoba yang dilakukan bersama-sama Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa. Meski merasa telah dijebak, Doddy mengaku telah memaafkan Teddy Minahasa dan mendapatkan pelajaran.
"Saya insyaallah sudah memafkan Teddy Minahasa dan tidak ada dendam. Namun saya mendapat pelajaran bahwa sinar bintang sejati seharusnya menerangi gelapnya malam, bukan malah membakar melati putih yang hanya mencoba tumbuh jujur dan tulus apa adanya," ungkap Doddy saat membacakan pledoi di PN Jakarta Barat, Rabu, 5 April 2023.
Doddy berulang kali menyebut bahwa ia sekadar melakukan perintah atasan untuk menukar sabu dengan tawas serta menjadi perantara jual beli narkoba. Doddy juga mengaku bersalah dan menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak.
"Saya meminta maaf kepada Presiden dan seluruh masyarakat. Kepada seluruh jajaran, kepada Pak Kapolri, senior saya, rekan satu leting, dan para junior. Saya juga minta maaf kepada masyarakat Indonesia terutama masyarakat Bukittinggi karena telah membuat gaduh dan menodai kepercayaan mereka," papar Doddy.
Doddy dituntut pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp2 Miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Doddy bersama terdakwa Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Maarif dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menukar sabu dengan tawas dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu.
Doddy dituntut dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Marselina Tabita Tumundo)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Mantan Kapolres Bukittinggi Doddy Prawiranegara membacakan
nota pembelaan atau pledoi atas tuduhan tindak pidana
narkoba yang dilakukan bersama-sama Mantan Kapolda Sumbar
Teddy Minahasa. Meski merasa telah dijebak, Doddy mengaku telah memaafkan Teddy Minahasa dan mendapatkan pelajaran.
"Saya insyaallah sudah memafkan Teddy Minahasa dan tidak ada dendam. Namun saya mendapat pelajaran bahwa sinar bintang sejati seharusnya menerangi gelapnya malam, bukan malah membakar melati putih yang hanya mencoba tumbuh jujur dan tulus apa adanya," ungkap Doddy saat membacakan pledoi di PN Jakarta Barat, Rabu, 5 April 2023.
Doddy berulang kali menyebut bahwa ia sekadar melakukan perintah atasan untuk menukar sabu dengan tawas serta menjadi perantara jual beli narkoba. Doddy juga mengaku bersalah dan menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak.
"Saya meminta maaf kepada Presiden dan seluruh masyarakat. Kepada seluruh jajaran, kepada Pak Kapolri, senior saya, rekan satu leting, dan para junior. Saya juga minta maaf kepada masyarakat Indonesia terutama masyarakat Bukittinggi karena telah membuat gaduh dan menodai kepercayaan mereka," papar Doddy.
Doddy dituntut pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp2 Miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Doddy bersama terdakwa Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Maarif dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menukar sabu dengan tawas dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu.
Doddy dituntut dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
(Marselina Tabita Tumundo)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)