Terdakwa kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Terdakwa kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Foto: Antara/Muhammad Iqbal

Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati

Media Indonesia • 30 Maret 2023 14:16
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irjen Teddy Minahasa Putra dengan hukuman pidana mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Hal disampaikan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana Pidana Mati dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa, dalam persidangan, Kamis, 30 Maret 2023.
 
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.
 
Baca Juga: Teddy Minahasa Ungkap Proses Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, jo Pasal 132 Ayat 1, jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Khoerun Nadif Rahmat)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan