Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Keberadaan Payung Hukum Diyakini Jamin Hak PRT di Ruang Privat

Theofilus Ifan Sucipto • 27 Juni 2023 12:24
Jakarta: Ide pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disebut sudah ada sejak lama. Namun beleid itu tak kunjung disahkan hingga hari ini.
 
"Untuk PRT tidak ada aturan spesifik, mereka kerja di dalam area privat yang sulit dipantau," kata Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah dalam telekonferensi, Selasa, 27 Juni 2023.
 
Ilhamsyah mengatakan PRT terdiri dari banyak bidang dan cakupannya sangat luas. Mulai dari sopir pribadi, petugas keamanan di rumah, tukang kebun, tukang kebersihan, hingga pengasuh anak.

"Bagaimana waktu kerjanya? Kita tidak tahu karena bila majikan butuh tengah malam, dia harus kerja. Bagaimana upah, libur, dan jaminan hak-hak sosialnya?" ujar dia.
 
Baca juga: Marak Kasus TPPO, RUU PPRT Mendesak untuk Disahkan

 
Ilhamsyah membandingkan situasi dengan pekerja pada umumnya. Mereka dilindungi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengawasannya juga relatif lebih mudah karena bekerja di area publik.
 
"Ide pengajuan UU PPRT tidak lepas dari UU 13 Tahun 2003 karena belum ada aturan spesifik untuk PRT," jelas dia.
 
Ilhamsyah menyebut saat ini ada sekitar lima juta PRT di Indonesia. Dia mengaku tidak tega melihat fenomena orang sebanyak itu yang bekerja tanpa kepastian hukum.
 
"Sehingga kita minta segera diatur dan dibahas dalam RUU PPRT dan segera disahkan," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan