Tersangka gratifikasi dan suap Andhi Pramono. Foto: Medcom.id/Candra.
Tersangka gratifikasi dan suap Andhi Pramono. Foto: Medcom.id/Candra.

Dipanggil KPK Terkait Kasus Andhi Pramono, Komisaris PT Marinten Mangkir

Candra Yuri Nuralam • 14 Agustus 2023 13:02
Jakarta: Komisaris PT Marinten Bayu Aulia Hermawan mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 11 Agustus 2023. Keterangannya dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
 
"Saksi tidak hadir dan hingga saat ini belum memberikan konfirmasi terkait ketidakhadirannya pada tim penyidik," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 14 Agustus 2023.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu memastikan pihaknya bakal memanggil ulang Bayu. Namun, waktu pastinya belum bisa dibeberkan saat ini.
 
Baca juga: Direktur PT Putra Batam Indah Dipanggil KPK Terkait Kasus Andhi Pramono

Andhi ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.

Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
 
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan