Jakarta: Polda Metro Jaya mengungkap adanya aktivitas jual beli rekening di media sosial Twitter. Hal itu terbongkar dalam penyidikan kasus penipuan jasa penitipan (jastip) tiket Coldplay oleh pasangan suami istri (pasutri) ABF dan W.
"Jadi, memang ada orang yang menawarkan untuk jual-beli rekening," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis saat dikonfirmasi, Rabu, 24 Mei 2023.
Pasutri yang menjadi tersangka itu salah satu yang membeli rekening di Twitter seharga Rp400 ribu. Keduanya membeli rekening untuk menampung sementara dana para korban yang ditipu.
"Jadi, setelah kami melakukan proses penyidikan ternyata di Twitter pun ada yang jual-beli rekening," ujar Auliansyah.
ABF, 22 dan W, 24 diringkus di Yogyakarta pada Minggu, 21 Mei 2023. Selain membeli rekening, keduanya juga membeli akun Twitter yang mempunyai banyak pengikut seharga Rp750 ribu.
Akun itu bernama @findtrove_id. Pembelian akun Twitter ini sebagai modus operandi untuk meyakini para korban.
Kedua tersangka ABF dan W telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Polda Metro Jaya mengungkap adanya aktivitas jual beli rekening di media sosial
Twitter. Hal itu terbongkar dalam penyidikan kasus penipuan jasa penitipan (jastip) tiket
Coldplay oleh pasangan suami istri (pasutri) ABF dan W.
"Jadi, memang ada orang yang menawarkan untuk jual-beli rekening," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis saat dikonfirmasi, Rabu, 24 Mei 2023.
Pasutri yang menjadi tersangka itu salah satu yang membeli rekening di Twitter seharga Rp400 ribu. Keduanya membeli rekening untuk menampung sementara dana para korban yang ditipu.
"Jadi, setelah kami melakukan proses penyidikan ternyata di Twitter pun ada yang jual-beli rekening," ujar Auliansyah.
ABF, 22 dan W, 24 diringkus di Yogyakarta pada Minggu, 21 Mei 2023. Selain membeli rekening, keduanya juga membeli akun Twitter yang mempunyai banyak pengikut seharga Rp750 ribu.
Akun itu bernama @findtrove_id. Pembelian akun Twitter ini sebagai modus operandi untuk meyakini para korban.
Kedua tersangka ABF dan W telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)