Ilustrasi konser Coldplay/Instagram
Ilustrasi konser Coldplay/Instagram

Promotor Coldplay Diminta Beri Korban Tiket Gratis, Setidaknya Diskon 50?

Siti Yona Hukmana • 24 Mei 2023 02:23
Jakarta: Total 65 korban penipuan jasa penitipan (jastip) tiket konser Coldplay melapor ke Bareskrim Polri. Promotor konser grup band asal Inggris itu diminta memberikan puluhan korban itu tiker gratis atau setidaknya dijual setengah harga.
 
"Kita berharap nanti ada kebijaksanaan dari promotor, khusus untuk korban yang melakukan upaya hukum pelaporan ke instansi kepolisian itu dapat dikasih oleh promotor tiket gratis, kalau tidak 50 persen dari harga jual," kata kuasa hukum korban, Muhamad Zainul Arifin, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Mei 2023.
 
Pertanggungjawaban itu diminta dapat diberikan kepada 65 korban yang didampingi melapor ke Bareskrim Polri dengan total kerugian Rp227 juta. Namun, dia tak menyoalkan korban yang tidak melapor ke polisi.

"Artinya mereka merelakan apa yang telah terjadi pada mereka. Tapi berharap yang sudah melapor itu dikasih perhatian oleh promotor resmi," ujar Zainul.
 
Ada data 23 akun media sosial yang diserahkan Zainul untuk ditelusuri polisi. Puluhan akun itu belum dipastikan jastip berbadan hukum atau perorangan. Menurut Zainul, penting memeriksa promotor untuk menjelaskan mana jastip yang dipekerjakan oleh penyelenggara Coldplay tersebut.
 
"Maka ini penting sekali pihak promotor untuk menjelaskan ini, karena bagaimanapun juga mereka cukup andil untuk melakukan promosi atau sosialisasi ke masyarakat. Apakah ini bentuk dari kelalaian atau tidak," ucap dia.
 
Baca Juga: Nambah Lagi, Korban Penipuan Tiket Coldplay jadi 65 Orang

Dia berharap ada pertanggungjawaban dari promotor atas kasus penipuan jastip tiket Coldplay itu. Pertama, memberikan tiket gratis atau diskon dan kedua, pertanggungjawaban pidana. 
 
"Menurut kita bisa jadi karena terkait undang-undang perlindungan konsumen," tutur Zainul.
 
Bareskrim Polri memeriksa tujuh korban mendalami dugaan penipuan yang dialami. Empat korban selesai menjalani berita acara pemeriksaan (BAP), sedangkan pemeriksaan tiga korban lainnya masih berlangsung.
 
Laporan penipuan penjualan tiket ini teregistrasi dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023. Terlapor dipersangkakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan