Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) disebut menggunakan pasal yang salah dalam mendakwa Irjen Teddy Minahasa. Teddy Minahasa didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Narkotika.
Praktisi hukum Erwin Kallo menyebut pasal yang digunakan tak sesuai. Seharusnya, penuntut menggunakan Pasal 140 UU Narkotika.
"Kalau dakwaan sampai tuntutan pasalnya tidak sesuai dengan fakta yang ada, tidak cocok dengan kejadiannya, maka dakwaannya itu batal demi hukum," kata Erwin melalui keterangan yang dikutip Senin, 1 Mei 2023.
Dia menyebut penggunaan Pasal 140 UU Narkotika lebih tepat. Pasal tersebut mengatur hukuman polisi atau penyidik yang melakukan pelanggaran tentang tata cara penyimpanan dan penyisihan barang bukti narkotika di luar jangka waktu dan di luar ketentuan.
"Jika salah pasal, pasal yang dituntutkan itu tidak cocok dengan persidangan, maka dakwaan dan tuntutan itu harus batal demi hukum, berarti harus dibebaskan," kata dia.
Menurut Erwin, hal tersebut mesti menjadi catatan penting majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Teddy Minahasa. Putusan hakim, kata dia, harus bebas dari keragu-raguan apalagi kesalahan demi penegakan keadilan.
Kesalahan pasal dalam dakwaan Teddy pernah diulas saksi ahli Elwi Danil, Eva Achjani Zulfa, dan Jamin Ginting. Ketiganya menyebut Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dalam dakwaan Teddy tak tepat, karena tak terkait dengan tugas terdakwa sebagai polisi.
Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati atas kasus narkoba. Teddy Minahasa dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) disebut menggunakan pasal yang salah dalam mendakwa Irjen
Teddy Minahasa. Teddy Minahasa didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU)
Narkotika.
Praktisi hukum Erwin Kallo menyebut pasal yang digunakan tak sesuai. Seharusnya, penuntut menggunakan Pasal 140 UU Narkotika.
"Kalau dakwaan sampai tuntutan pasalnya tidak sesuai dengan fakta yang ada, tidak cocok dengan kejadiannya, maka dakwaannya itu batal demi hukum," kata Erwin melalui keterangan yang dikutip Senin, 1 Mei 2023.
Dia menyebut penggunaan Pasal 140 UU Narkotika lebih tepat. Pasal tersebut mengatur hukuman polisi atau penyidik yang melakukan pelanggaran tentang tata cara penyimpanan dan penyisihan barang bukti narkotika di luar jangka waktu dan di luar ketentuan.
"Jika salah pasal, pasal yang dituntutkan itu tidak cocok dengan persidangan, maka dakwaan dan tuntutan itu harus batal demi hukum, berarti harus dibebaskan," kata dia.
Menurut Erwin, hal tersebut mesti menjadi catatan penting majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Teddy Minahasa. Putusan hakim, kata dia, harus bebas dari keragu-raguan apalagi kesalahan demi penegakan keadilan.
Kesalahan pasal dalam dakwaan Teddy pernah diulas saksi ahli Elwi Danil, Eva Achjani Zulfa, dan Jamin Ginting. Ketiganya menyebut Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dalam dakwaan Teddy tak tepat, karena tak terkait dengan tugas terdakwa sebagai polisi.
Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati atas kasus narkoba. Teddy Minahasa dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)