Irjen Teddy Minahasa. Foto: MI/Adam Dwi.
Irjen Teddy Minahasa. Foto: MI/Adam Dwi.

Pembuktian di Sidang Teddy Minahasa Dinilai Gagal Meyakinkan Hakim

Candra Yuri Nuralam • 30 April 2023 13:30
Jakarta: Pembuktian jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa disorot. Pasalnya, jaksa dianggap tak mampu membuktikan dengan kuat dakwaan terhadap mantan Kapolda Sumatra Barat itu.
 
"Kalau pembuktian rapuh, hitung-hitungan di kertas JPU gagal melakukan pembuktian secara objektif (sah) dan meyakinkan," kata ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, dalam keterangan yang dikutip Minggu, 30 April 2023.
 
Salah satu bukti yang paling kuat yakni chat WhatsApp antara Teddy dan terdakwa lain. Menurut Reza, hal itu tak cukup meyakinkan hakim untuk menghukum Teddy sesuai tuntutan JPU, yakni hukuman mati.

Reza mengatakan majelis hakim perlu menimbang rapuhnya pembuktian. Apalagi, banyak ahli yang membeberkan bukti tersebut tak valid.
 
"Manakala hakim tidak yakin, bahkan 0,001 persen sekalipun, maka dia tidak sepatutnya memvonis bersalah terdakwa," tegas Reza.
 
Baca juga: Persidangan Narkoba, Teddy Minahasa Diyakini Bukan Aktor Utama

Saksi ahli digital forensik Polda Metro Jaya Rujit Kuswinoto dan ahli lain Ruby Alamsyah menegaskan bukti chat itu tidak sah. Dalam sidang 28 April 2023, Teddy menegaskan alat bukti terkait perkaranya minim.
 
Teddy menuding jaksa mengakali minimnya alat bukti itu dengan beragam cara. "Dengan minimnya alat bukti untuk menyatakan saya bersalah dalam kasus ini, jaksa penuntut umum tidak segan-segan melakukan praktik rekayasa dan manipulasi alat bukti dengan tujuan agar pembuktian terlihat sempurna," kata Teddy.
 
Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati atas kasus narkoba. Teddy Minahasa dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan