Jakarta: Irjen Teddy Minahasa menyinggung CCTV dalam perkaranya di persidangan dengan agenda duplik. Teddy membandingkan perlakuan bukti rekaman CCTV di perkaranya dengan penembakan di KM50 dan kasus Ferdy Sambo.
Teddy menegaskan dirinya meminta penyidik memeriksa CCTV di rumahnya. Bukti rekaman tidak dihilangkan seperti dua kasus lainnya.
"Itu itikad baik Teddy Minahasa untuk membuktikan dirinya tidak bersalah, dan CCTV itu satu bukti yang sifatnya vital juga. Harusnya jaksa kasih petunjuk tanpa Pak Teddy ngomong dan suruh polisi periksa itu," ungkap praktisi hukum Erwin Kallo dalam keterangan yang dikutip Selasa, 2 Mei 2023.
Menurut dia, hal tersebut merupakan bentuk keberanian Teddy mengungkap seterang-terangnya kasus narkoba yang dituduhkan kepadanya. Tindakan juga dinilai bukti Teddy yakin tak bersalah.
Erwin menyebut wajar publik berspekulasi soal kasus Teddy, terutama terkait perkara yang dipaksakan. Pasalnya, tidak berdasarkan alat bukti yang sah dan pembuktian yang kuat.
"Itulah salah satu faktor masyarakat berprasangka ini dipaksakan, direkayasa. Bukti yang dihadirkan juga tidak sesuai dengan Fakta yang terjadi," tuturnya.
Teddy Minahasa sempat menyinggung masalah CCTV ketika membacakan duplik. Dia menyebut CCTV di rumahnya tidak dihilangkan seperti kasus KM 50 dan Ferdy Sambo di kasus Brigadir J.
"Secara psikologis, saya sendiri yang kooperatif dan inisiatif menyuruh penyidik untuk menyita decorder CCTV rumah saya untuk dapat membuktikan apakah paper bag itu saya terima atau tidak," ujar Teddy di persidangan, Jumat 28 April 2023.
Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati atas kasus narkoba. Teddy Minahasa dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Irjen Teddy Minahasa menyinggung CCTV dalam perkaranya di persidangan dengan agenda duplik.
Teddy membandingkan perlakuan bukti rekaman CCTV di perkaranya dengan penembakan di KM50 dan kasus Ferdy Sambo.
Teddy menegaskan dirinya meminta penyidik memeriksa CCTV di rumahnya. Bukti rekaman tidak dihilangkan seperti dua kasus lainnya.
"Itu itikad baik Teddy Minahasa untuk
membuktikan dirinya tidak bersalah, dan CCTV itu satu bukti yang sifatnya vital juga. Harusnya jaksa kasih petunjuk tanpa Pak Teddy ngomong dan suruh polisi periksa itu," ungkap praktisi hukum Erwin Kallo dalam keterangan yang dikutip Selasa, 2 Mei 2023.
Menurut dia, hal tersebut merupakan bentuk keberanian Teddy mengungkap seterang-terangnya kasus narkoba yang dituduhkan kepadanya. Tindakan juga dinilai bukti Teddy yakin tak bersalah.
Erwin menyebut wajar publik berspekulasi soal kasus Teddy, terutama terkait perkara yang dipaksakan. Pasalnya, tidak berdasarkan alat bukti yang sah dan pembuktian yang kuat.
"Itulah salah satu faktor masyarakat berprasangka ini dipaksakan, direkayasa. Bukti yang dihadirkan juga tidak sesuai dengan Fakta yang terjadi," tuturnya.
Teddy Minahasa sempat menyinggung masalah CCTV ketika membacakan duplik. Dia menyebut CCTV di rumahnya tidak dihilangkan seperti kasus KM 50 dan Ferdy Sambo di kasus Brigadir J.
"Secara psikologis, saya sendiri yang kooperatif dan inisiatif menyuruh penyidik untuk menyita decorder CCTV rumah saya untuk dapat membuktikan apakah paper bag itu saya terima atau tidak," ujar Teddy di persidangan, Jumat 28 April 2023.
Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati atas
kasus narkoba. Teddy Minahasa dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)