Jakarta: Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tertangkap menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 1 Triliun untuk anggaran operasional. Ia berdalih dana tersebut untuk makan dan minum yang sehari mencapai Rp 1 Miliar. Namun KPK mendapati bukti kwitansi banyak yang fiktif.
"Kami juga sudah cek di beberapa lokasi tempat kwitansi itu diterbitkan ternyata itu juga banyak yang fiktif" ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam program Selamat pagi Indonesia di Metro TV, Jumat, 30 Juni 2023.
Nurul Ghufron menjelaskan bukti tersebut diperoleh KPK melalui penelusuran di satu Kabupaten dan satu Kota dimana dana tersebut untuk kegiatan yang diasumsikan memerlukan makan dan minum. Namun fakta terungkap bahwa bukti yang diserahkan tidak benar.
"Tapi faktanya ketika kita telusuri kwitansi kwitansi laporan pertanggung jawabannya ternyata kegiatan kegiatan dimaksud tidak ada." tambah Ghufron.
Dalam PP No. 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah tercantum bahwa anggaran Kepala Daerah berkisar Rp 1.25 Miliar hingga maksimal 0,17% dari APBD. Ghufron menuturkan, tidak semestinya anggaran Kepala Daerah untuk dana operasional melebihi Rp. 500 Miliar per tahun.
Menurut Ghufron, aksi ini luput dari Kemendagri dan seolah legal sebab Lukas Enembe telah merubah Peraturan Gubernur dan memanipulasi anggaran Sekretaris Daerah yang mencapai Rp600-700 Miliar per tahun dan dilegalisasi menggunakan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
"Untuk mengelabuinya mereka menggunakan SK Gubernur yang ditempatkan dalam dana operasional Sekretaris Daerah (Sekda) tapi peruntukannya untuk Kepala Daerah " pungkas Ghufron
Terkait dengan dugaan perjudian, Ghufron mengungkapkan KPK menemukan bukti penyelewengan dana lain melalui bukti aliran dana dimana Lukas Enembe mengirimkan dana tersebut ke sejumlah pihak baik di dalam dan luar negri.
"Uang tersebut ditransfer ke orang-orang di luar Papua dan kemudian dari beberapa orang tersebut banyak dikirimkan ke luar negri. Di beberapa titik, baik di Philipina, singapura maupun Hongkong" katanya.
Mengutip ungkapan Ghufron, Lukas Enembe akan menjalani sidang baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan dana operasional penunjang kepala daerah sebab fakta ditemukan beberapa bulan setelah Lukas menjalani proses penuntutan.
"Yang kami temukan ini adalah dugaan tindak pidana korupsi yang berbeda, yang memungkinkan ybs nanti akan disidangkan kembali." jelas Nurul Ghufron.
(Hillary Sitohang)
Jakarta: Gubernur nonaktif Papua
Lukas Enembe tertangkap menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 1 Triliun untuk anggaran operasional. Ia berdalih dana tersebut untuk makan dan minum yang sehari mencapai Rp 1 Miliar. Namun
KPK mendapati bukti kwitansi banyak yang fiktif.
"Kami juga sudah cek di beberapa lokasi tempat kwitansi itu diterbitkan ternyata itu juga banyak yang fiktif" ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam program Selamat pagi Indonesia di Metro TV, Jumat, 30 Juni 2023.
Nurul Ghufron menjelaskan bukti tersebut diperoleh KPK melalui penelusuran di satu Kabupaten dan satu Kota dimana dana tersebut untuk kegiatan yang diasumsikan memerlukan makan dan minum. Namun fakta terungkap bahwa bukti yang diserahkan tidak benar.
"Tapi faktanya ketika kita telusuri kwitansi kwitansi laporan pertanggung jawabannya ternyata kegiatan kegiatan dimaksud tidak ada." tambah Ghufron.
Dalam PP No. 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah tercantum bahwa anggaran Kepala Daerah berkisar Rp 1.25 Miliar hingga maksimal 0,17% dari APBD. Ghufron menuturkan, tidak semestinya anggaran Kepala Daerah untuk dana operasional melebihi Rp. 500 Miliar per tahun.
Menurut Ghufron, aksi ini luput dari Kemendagri dan seolah legal sebab Lukas Enembe telah merubah Peraturan Gubernur dan memanipulasi anggaran Sekretaris Daerah yang mencapai Rp600-700 Miliar per tahun dan dilegalisasi menggunakan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
"Untuk mengelabuinya mereka menggunakan SK Gubernur yang ditempatkan dalam dana operasional Sekretaris Daerah (Sekda) tapi peruntukannya untuk Kepala Daerah " pungkas Ghufron
Terkait dengan dugaan perjudian, Ghufron mengungkapkan KPK menemukan bukti penyelewengan dana lain melalui bukti aliran dana dimana Lukas Enembe mengirimkan dana tersebut ke sejumlah pihak baik di dalam dan luar negri.
"Uang tersebut ditransfer ke orang-orang di luar Papua dan kemudian dari beberapa orang tersebut banyak dikirimkan ke luar negri. Di beberapa titik, baik di Philipina, singapura maupun Hongkong" katanya.
Mengutip ungkapan Ghufron, Lukas Enembe akan menjalani sidang baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan dana operasional penunjang kepala daerah sebab fakta ditemukan beberapa bulan setelah Lukas menjalani proses penuntutan.
"Yang kami temukan ini adalah dugaan tindak pidana korupsi yang berbeda, yang memungkinkan ybs nanti akan disidangkan kembali." jelas Nurul Ghufron.
(Hillary Sitohang)Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)