Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar vonis dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji hari ini, 28 Agustus 2023. Persidangan sempat ditunda pekan lalu.
"Agenda untuk putusan," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 28 Agustus 2023.
Pembacaan vonis bakal digelar di ruang Kusuma Atmadja pada pukul 10.00 WIB. Persidangan itu dipastikan terbuka untuk umum.
Sebelumnya, jaksa meminta hakim memberikan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti enam bulan kepada Angin. Vonis itu dinilai pantas untuknya.
Uang denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pemenjaraan Angin bakal ditambah sesuai putusan hakim.
Dalam kasus ini, jaksa menilai bukti dalam persidangan telah menerangkan bahwa Angin menerima gratifikasi sebesar Rp29,5 miliar. Dia juga dinilai telah melakukan pencucian uang dengan total Rp44,1 miliar.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti ke Angin sebesar Rp29,5 miliar. Hukuman itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jakarta:
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar vonis dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat
Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji hari ini, 28 Agustus 2023. Persidangan sempat ditunda pekan lalu.
"Agenda untuk putusan," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 28 Agustus 2023.
Pembacaan vonis bakal digelar di ruang Kusuma Atmadja pada pukul 10.00 WIB. Persidangan itu dipastikan terbuka untuk umum.
Sebelumnya, jaksa meminta hakim memberikan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti enam bulan kepada
Angin. Vonis itu dinilai pantas untuknya.
Uang denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pemenjaraan Angin bakal ditambah sesuai putusan hakim.
Dalam kasus ini, jaksa menilai bukti dalam persidangan telah menerangkan bahwa Angin menerima gratifikasi sebesar Rp29,5 miliar. Dia juga dinilai telah melakukan pencucian uang dengan total Rp44,1 miliar.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti ke Angin sebesar Rp29,5 miliar. Hukuman itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)