Ilustrasi sidang Angin Prayitno/Istimewa
Ilustrasi sidang Angin Prayitno/Istimewa

Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Sulap Duit Haram Jadi Apartemen

Candra Yuri Nuralam • 24 Januari 2023 18:09
Jakarta: Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji didakwa dugaan pencucian uang. Angin diduga membeli apartemen sampai mobil pakai uang gratifikasi dan suap.
 
"Perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaaan," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 24 Januari 2023.
 
Jaksa menjelaskan aset yang diduga dibeli pakai uang suap dan gratifikasi yakni tiga tanah di Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan. Lalu, dua bidang tanah dan bangunan di Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Bandung.
 

Baca: Mantan Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Didakwa Terima Rp25,5 M


Kemudian, 60 bidang tanah di Desa Kalong II, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Terus, delapan bidang tanah di Desa Babakan, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

Angin juga membeli satu bidang tanah di Desa Kertasari, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka. Lalu, satu bidang tanah di Desa Palasah, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.
 
Terus, sebelas bidang tanah di Bukit Rhema, Dusun Karang Rejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang. Kemudian, enam bidang tanah di Dusun Jowahan, Desa Wanurejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.
 
Lalu, empat bidang tanah dan bangunan di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Terus, satu bidang tanah dan bangunan di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman.
 
Kemudian, empat bidang tanah dan bangunan di Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Lalu, satu unit apartemen di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Barang terakhir yakni Mobil VW Polo 1.2 warna hitam
 
"Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," ucap Wawan.
 
Jaksa menduga harta itu dibeli pakai uang gratifikasi yang diterima Angin sebesar Rp29.505.167.100 dari 2014 sampai 2019. Selain itu, aset juga diduga dibeli pakai uang suap dari PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama dan PT Bank Pan Indonesia (Panin) senilai Rp14.628.315.000.
 
Dalam dugaan pencucian uang ini, Angin disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan