Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Foto: MI/Susanto.
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Foto: MI/Susanto.

Pembuktian KPK dalam Peradilan Gazalba Saleh Dinilai Tak Maksimal

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 02 Agustus 2023 01:06
Jakarta: Bukti yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan Gazalba Saleh dinilai kurang maksimal. Itu sebabnya hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas Hakim Agung nonaktif itu di kasus suap penanganan perkara.
 
"Ini KPK hanya mengandalkan saksi dan petunjuk," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman kepada Media Indonesia, Selasa, 1 Agustus 2023. 
 
Boyamin menyebut alat bukti yang disiapkan minimal ada lima, yaitu saksi, dokumen, ahli, bukti elektronik, hingga petunjuk atau keterangan terdakwa. Ia menilai seharusnya KPK memperkuat pembuktian pada bukti elektronik.

"Betul-betul dibongkar itu komunikasinya. Inilah yang jadi pembelajaran berharga bagi KPK untuk menetapkan tersangka seseorang," tuturnya.
 
Baca juga: KY hingga MA Diminta Pantau Vonis Bebas Gazalba Saleh

KPK dinilai perlu memberikan perspektif lebih kuat kalau Gazalba Saleh bersalah. Belajar dari kasus Gazalba, KPK dinilai perlu lebih hati-hati dalam mengumpulkan bukti agar tak sia-sia dalam penegakan hukum.
 
"Jangan sampai KPK hanya memakai insting hakim seakan-akan wah orang ini korupsi. Jangan begitu, seakan-akan melemparkan ke hakim untuk menganalisa dengan instingnya bahwa orang ini korupsi atau tidak. Harus ada bukti konkret dan sungguh-sungguh selain keyakinan," tegasnya.
 
Bagaimana pun, kata dia, putusan hakim harus diterima dan dihormati. Namun, Boyamin mengatakan KPK bisa mengajukan kasasi jika tak puas dengan keputusan hakim yang memvonis bebas Gazalba Saleh. Namun, dengan catatan jangan hanya mengulang-ulang bukti yang ada.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan