Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Kasus Pelanggaran Etik, Dewas KPK Pantas Sanksi Berat Johanis Tanak

Tri Subarkah • 06 Agustus 2023 12:32
Jakarta: Dewan Pengawas atau Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pantas menjatuhkan sanksi berat terhadap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam dugaan pelanggaran etik terkait komunikasi dengan pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Idris Sihite. Sebab, Tanak menolak telepon selulernya dibuka.
 
"Penolakan Jonahis Tanak menyerahkan HP (handphone) mestinya sudah cukup bagi Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi berat dalam bentuk pemecatan," kata peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, kepada Media Indonesia, Minggu, 6 Agustus 2023.
 
Menurutnya, pemeriksaan ponsel Tanak secara forensik merupakan kunci untk mengungkap percakapan dengan Idris. Terlebih, Dewas sebelumnya telah menyimpulkan bahwa Tanak terbukti berkomunikasi dengan Sihite.

Dugaan pelanggaran etik melalui percakapan antara Tanak dan Sihite meruncing dikarenakan Sihite merupakan saksi dalam perkara korupsi di Kementerian ESDM yang ditangani KPK. Herdiansyah menyebut, penolakan Tanak membuka ponsel merupakan bentuk penghinaan terhadap Dewas.
 
"Tidak ada sanksi lain dalam wilayah etik selain pemecatan bagi Tanak. Itu layak dijatuhkan untuk Tanak," jelasnya.
 
Jika Dewas tidak berhasil mendapatkan akses ponsel Tanak, Herdiansyah mengatakan kasus tersebut harus ditangani oleh kepolisian secara serius. Dengan demikian, penyidik kepolisian dapat melakukan tindakan paksa agar ponsel Tanak diserahkan sebagai barang bukti.
 
Baca juga: Dewas KPK Beberkan Hal Tak Terungkap Kasus Etik Johanis Tanak

 
Terpisah, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya bakal menggelar pemeriksaan lanjutan terkait dugaan pelanggaran etik Tanak pada Jumat, 11 Agustus mendatang.
 
"Agenda periksa ahli yang diajukan Pak JT (Tanak), dan periksa terlapor (Tanak) sendiri. Yang ajukan ahli adalah terperiksa, jadi kita belum tahu siapa dan brapa orang," singkatnya kepada Media Indonesia.
 
Sebelumnya, ia mengatakan bahwa Tanak tidak bersedia membuka ponsel kepada Dewas. Itu dilakukan untuk memastikan komunikasi antara Tanak dan Sihite pada 27 Maret 2023 yang telah dihapus.
 
Dewas sendiri telah memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri sebagai pada Jumat, 4 Agustus lalu. Selain itu, saksi lain yang diperiksa antara lain Plh Direktur Penyelidikan Ronald Worotikan, Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan