Sidang lanjutan gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak. Medcom.id/Fachri Audhia
Sidang lanjutan gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak. Medcom.id/Fachri Audhia

Hakim Bakal Tentukan Gugatan Kasus Gagal Ginjal Layak Masuk Class Action atau Tidak

Fachri Audhia Hafiez • 28 Februari 2023 16:46
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menentukan nasib gugatan sidang lanjutan gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak. Gugatan itu akan ditentukan layak dinyatakan class action (kelompok) atau hanya gugatan biasa.
 
"Nanti majelis hakim akan buat putusan sementara, apakah perkara ini masuk ranah class action atau bukan," kata Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo saat persidangan di PN Jakpus, Selasa, 28 Februari 2023.
 
Hakim Yusuf menekankan bahwa persidangan tersebut belum masuk pokok perkara. Tetapi masih memeriksa formalitas gugatan.

Ia meminta para tergugat untuk memberikan tanggapan secara tertulis. Total 10 tergugat dan satu turut tergugat pada gugatan yang dilayangkan tersebut.
 
Para tergugat itu yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia. Kemudiaan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta turut tergugat yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
 
"Nanti para tergugat mohon memberikan tanggapan secara tertulis, tidak sekarang," ucap Hakim Yusuf.
 
Majelis memberikan kesempatan kepada para tergugat untuk menyiapkan materi tanggapannya selama 10 hari. Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 9 Maret 2023.
 
"Cukup ya di 10 hari dari sekarang di Kamis tanggal 9 (Maret), agendanya tanggapan tertulis," jelas Hakim Yusuf.
 

Baca juga: LPSK Terima Surat Permohonan Perlindungan Korban Mario Dandy


 
Pada persidangan tersebut, para perwakilan dari tiga kelompok penggugat juga menjelaskan kepada hakim mengenai kondisi anak mereka. Kelompok I terdiri dari keluarga 18 pasien yang meninggal karena mengonsumsi obat dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry.
 
Lalu, kelompok II adalah keluarga dari pasien yang masih dirawat jalan dan rawat inap. Total enam orang pasien.
 
Kelompok III yaitu keluarga dari pasien yang meninggal tetapi obat yang diberikan rupanya berbeda. Kelompok ini diberikan obat dari PT Universal Pharmaceutical Industry.
 
Terdapat 25 penggugat dari perkara ini yang juga orang tua korban kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Para penggugat dibagi menjadi tiga kelompok.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan