Sri Mulyani menjenguk korban penganiayaan oleh Mario Dandy/Metro TV
Sri Mulyani menjenguk korban penganiayaan oleh Mario Dandy/Metro TV

LPSK Terima Surat Permohonan Perlindungan Korban Mario Dandy

Fachri Audhia Hafiez • 28 Februari 2023 15:15
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima surat permohonan perlindungan dari Cristalino David Ozora. David merupakan korban penganiayaan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo.
 
"Pada 27 Februari 2023, David, korban penaniayaan, diwakili bapaknya telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Februari 2023.
 
Maneger mengatakan pihak David mengajukan tiga hal pada permohonannya. Yakni, permohonan pemenuhan hak prosedur (PHP), rehabitisasi medis, dan difasilitasi restitusi.
 

Baca: Psikolog UI Sebut Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David Terkait Pola Asuh Regulasi Emosi


"Fasilitas restitusi adalah ganti kerugian yang akan dibebankan kepada pelaku untuk dibayarkan kepada korban atau keluarganya," ucap Maneger.

LPSK, kata Maneger, akan melakukan serangkaian penelahaan dari permohonan tersebut. Lalu, meminta keterangan guna memastikan keterpenuhan syarat, baik formil maupun materiel selama maksimal 30 hari kerja.
 
"Untuk pada akhirnya akan diputuskan diterima-tidaknya oleh pimpinan LPSK," ucap Maneger.
 
Pada 25 Februari 2023, lanjut Maneger, LBH Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) sebagai tim kuasa hukum keluarga David, juga mengajukan surat permohonan perlindungan. LPSK telah memberikan informasi terkait persyaratan yang harus disiapkan sebagai pengajuan perlindungan.
 
"Misalnya, identitas, kronologi penganiayaan terhadap korban, dan sejumlah syarat formal maupun materiel yang harus dilengkapi agar LPSK dapat memproses dan asesmen kebutuhan bagi pemohon," ujar Maneger.
 
Selain itu, LBH GP Ansor juga menyampaikan bakal mengajukan permohonan perlindungan terhadap sejumlah saksi kasus penganiyaan tersebut. LPSK mempersilakan langkah LBH GP Ansor itu.
 
"LPSK mempersilakan mengajukan saksi-saksi terkait agar peristiwa penganiayaan ini semakin terang benderang. Soal persyaratan, syarat perlindungan bagi saksi maupun korban prinsipnya sama," kata Maneger.
 
Dandy menganiaya David pada Senin, 20 Februari 2023, pukul 21.00 WIB. Awalnya pelaku mendapat informasi bahwa rekannya berinisial A mendapatkan perlakuan tak baik dari korban.
 
Kemudian, Dandy bertemu David untuk meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut. Saat ditemui Dandy, David sedang berada di rumah temannya berinisial R di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
 
Lalu, terjadi perdebatan. Hal itu berujung terjadinya tindakan penganiayaan terhadap David hingga luka parah.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan