Jakarta: Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman meminta tim pemohon gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (PPP) terkait ketetapan MPR keluar sidang. Sebab, mereka membandel saat diingatkan agar tak melakukan interupsi saat pembacaan putusan.
"Keluar saja," tegas Anwar meminta tim pemohon gugatan UU PPP saat dikutip dari akun Youtube MK, Selasa, 28 Februari 2023.
Awalnya, pembacaan putusan dimulai Anwar. Kemudian, pertimbangan MK dibacakan hakim Enny Nurbaningsih.
Setelah membacakan beberapa isi putusan, salah satu tim pemohon yang tidak diketahui identitasnya itu menyampaikan interupsi. Dia ingin menyampaikan sejumlah hal terkait proses persidangan, salah satunya putusan dilakukan tanpa adanya sidang pemeriksaan.
Namun, Anwar tak menanggapi keberatan tersebut. Dia kembali mengingatkan agar tim pemohon tidak menginterupsi pembacaan putusan.
"Saudara dengarkan dulu putusan, tidak boleh ada interupsi dalam putusan," ujar dia.
Setelah itu, Enny kembali melanjutkan isi putusan. Mendekati pembacaan putusan, tim pemohon tersebut kembali menyampaikan pendapat mereka.
Mendapati hal tersebut, Anwar kemudian meminta mereka keluar ruang persidangan. Dibantu petugas keamanan, mereka kemudian keluar meninggalkan ruang persidangan.
Setelah itu, Anwar kembali melanjutkan persidangan. Yakni, membacakan putusan gugatan UU PPP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Ketua Hakim
Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman meminta tim pemohon gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (PPP) terkait ketetapan
MPR keluar sidang. Sebab, mereka membandel saat diingatkan agar tak melakukan interupsi saat pembacaan putusan.
"Keluar saja," tegas Anwar meminta tim pemohon gugatan
UU PPP saat dikutip dari akun Youtube MK, Selasa, 28 Februari 2023.
Awalnya, pembacaan putusan dimulai Anwar. Kemudian, pertimbangan MK dibacakan hakim Enny Nurbaningsih.
Setelah membacakan beberapa isi putusan, salah satu tim pemohon yang tidak diketahui identitasnya itu menyampaikan interupsi. Dia ingin menyampaikan sejumlah hal terkait proses persidangan, salah satunya putusan dilakukan tanpa adanya sidang pemeriksaan.
Namun, Anwar tak menanggapi keberatan tersebut. Dia kembali mengingatkan agar tim pemohon tidak menginterupsi pembacaan putusan.
"Saudara dengarkan dulu putusan, tidak boleh ada interupsi dalam putusan," ujar dia.
Setelah itu, Enny kembali melanjutkan isi putusan. Mendekati pembacaan putusan, tim pemohon tersebut kembali menyampaikan pendapat mereka.
Mendapati hal tersebut, Anwar kemudian meminta mereka keluar ruang persidangan. Dibantu petugas keamanan, mereka kemudian keluar meninggalkan ruang persidangan.
Setelah itu, Anwar kembali melanjutkan persidangan. Yakni, membacakan putusan gugatan UU PPP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)