Jakarta: Pembuktian di perkara narkoba Teddy Minahasa dinilai lemah. Dua alat bukti yakni percakapan WhatsApp dan pengakuan tersangka dinilai tak cukup kuat.
"Dua alat bukti yaitu percakapan WhatsApp dan pengakuan tersangka tidak kuat dijadikan sebagai bukti, sesuai dengan hukum pembuktian," kata praktisi hukum Erwin Kallo dikutip dari Antara, Rabu, 29 Maret 2023.
Menurut dia, bukti pengakuan dari keterangan dua tersangka yakni Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti dinilai lemah. Erwin yakin hakim bakal mengabaikan pengakuan dari tersangka karena memiliki unsur kepentingan.
“Jadi biasanya kalau pengakuan dari tersangka itu hanya dipakai sebagai petunjuk. Dia akan menjadi bukti kuat apabila pengakuan itu dibuktikan dengan bukti-bukti lain,” jelasnya.
Kemudian, soal bukti percakapan pesan WhatApp, yang dinilai tidak valid. Erwin menyebut percakapan itu termuat dalam aplikasi berbasis teknologi yang bisa dimanipulasi.
“Chat ini teknologi, teknologi itu gampang dimanipulasi, bisa dipotong, bisa diedit dan sebagainya berarti itu bukan merupakan bukti sempurna,” jelasnya.
Selain itu, percakapan WhatsApp juga tidak bisa menjadi bukti pendukung lantaran lemah sebagai alat pembuktian. Atas lemahnya dua alat bukti tersebut, Erwin berpendapat seharusnya dakwaan maupun tuntutan Jaksa terhadap Teddy dibatalkan demi hukum.
Menurut dia, dakwaan dan bukti yang dimiliki sama-sama tidak meyakinkan terpenuhinya unsur pidana. "Jadi tidak bisa dipakai kata-kata ‘terbukti secara sah dan meyakinkan’ karena bukti itu tidak meyakinkan,” jelasnya.
Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.
Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Pembuktian di
perkara narkoba
Teddy Minahasa dinilai lemah. Dua alat bukti yakni percakapan WhatsApp dan pengakuan tersangka dinilai tak cukup kuat.
"Dua alat bukti yaitu percakapan WhatsApp dan pengakuan tersangka tidak kuat dijadikan sebagai bukti, sesuai dengan hukum pembuktian," kata praktisi hukum Erwin Kallo dikutip dari
Antara, Rabu, 29 Maret 2023.
Menurut dia, bukti pengakuan dari keterangan dua tersangka yakni Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti dinilai lemah. Erwin yakin hakim bakal mengabaikan pengakuan dari tersangka karena memiliki unsur kepentingan.
“Jadi biasanya kalau pengakuan dari tersangka itu hanya dipakai sebagai petunjuk. Dia akan menjadi bukti kuat apabila pengakuan itu dibuktikan dengan bukti-bukti lain,” jelasnya.
Kemudian, soal bukti percakapan pesan WhatApp, yang dinilai tidak valid. Erwin menyebut percakapan itu termuat dalam aplikasi berbasis teknologi yang bisa dimanipulasi.
“Chat ini teknologi, teknologi itu gampang dimanipulasi, bisa dipotong, bisa diedit dan sebagainya berarti itu bukan merupakan bukti sempurna,” jelasnya.
Selain itu, percakapan WhatsApp juga tidak bisa menjadi bukti pendukung lantaran lemah sebagai alat pembuktian. Atas lemahnya dua alat bukti tersebut, Erwin berpendapat seharusnya dakwaan maupun tuntutan Jaksa terhadap Teddy dibatalkan demi hukum.
Menurut dia, dakwaan dan bukti yang dimiliki sama-sama tidak meyakinkan terpenuhinya unsur pidana. "Jadi tidak bisa dipakai kata-kata ‘terbukti secara sah dan meyakinkan’ karena bukti itu tidak meyakinkan,” jelasnya.
Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara
narkotika jenis sabu.
Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)