Jakarta: Mantan Wakil Bupati (Wabup) Indramayu Lucky Hakim sempat heran dengan kekayaan Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Dia melihat masjid di ponpes itu besar dan ada ribuan hektare tanah.
"Saya tahu dari mana? Karena Al Zaytun pembayar pajak bumi dan bangunan (PBB) terbesar kan bayarnya ke Pemda Indramayu. Bayar listriknya seratus berapa juta, Rp170 jutaan, kan gitu. Uangnya dari mana?," kata Lucky di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juli 2023.
Lucky mengaku sempat tertarik menjadi kaya seperti Panji Gumilang. Namun, ia ingin duit yang halal.
"Saya ingin dong jadi kaya tapi yang halalan toyiban gitu, kalau pejabat kalau pengen kaya kan bahaya kalau tidak halal, kan gitu. Ya jadi pengusaha nanti, pengusaha agribisnis," ujar dia.
Lucky datang ke Ponpes Al Zaytun pada 29-30 Juli 2022. Dia kala itu melihat Al Zaytun mengajarkan para santri bertani dan membuat kapal yang diyakini lebih aman. Lucky terkesima dan ingin mengajak masyarakat Indramayu belajar tani dan membuat kapal di Al Zaytun.
"Fokus saya itu enggak yang ke arah agama pada saat itu, saya cuma fokus tentang petani dan nelayan supaya bisa diajarkan lebih bagus, selebihnya ya tidak," ujar Lucky.
Namun, dia tak memungkiri muncul di benaknya kenapa bisa Panji Gumilang memiliki uang yang banyak. Hanya, dia tidak berani menanyakan langsung ke Panji dengan alasan azas kesopanan.
"Tidak mungkin saya nanya uangnya dari mana, saya cuma kok kaya banget, hebat amat. Dibilang itu dari usaha agribisnis dan lain lain," ungkapnya.
Lucky mengaku menjadi tahu ada kejanggalan dari uang Panji setelah beberapa rekening Panji dan Al Zaytun dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut dia, tidak mungkin PPATK membekukan rekening seseorang bila tidak ada indikasi.
"Benar atau salah nanti pengadilan yang memutuskan. Tapi saat ini ada indikasi seperti itu. Sampai hadirnya saya saat ini diundang oleh penyidik Bareskrim, ini kan berarti ada hal peristiwa hukum, kan gitu, ada dugaan-dugaan. Maka nanti kita lihat lah gimana ke depannya, dan saya juga pengen tau ada apa di dalam sana," tutur Lucky.
Lucky diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri karena pernah datang ke Al Zaytun dan ikut menyanyikan ucapan salam yang disebut-sebut salam Yahudi. Hal itu terekam kamera dan viral.
Lucky tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.50 WIB. Dalam agenda panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, Lucky diperiksa pukul 10.00 di ruangan Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri.
Panji dilaporkan kasus penistaan agama di Bareskrim Polri dengan dua laporan polisi. Yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023 dan LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Dengan persangkaan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Dalam penyelidikan, Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jakarta: Mantan Wakil Bupati (Wabup) Indramayu Lucky Hakim sempat heran dengan kekayaan Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren (Ponpes)
Al Zaytun. Dia melihat masjid di ponpes itu besar dan ada ribuan hektare tanah.
"Saya tahu dari mana? Karena Al Zaytun pembayar pajak bumi dan bangunan (PBB) terbesar kan bayarnya ke Pemda Indramayu. Bayar listriknya seratus berapa juta, Rp170 jutaan, kan gitu. Uangnya dari mana?," kata Lucky di Bareskrim
Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juli 2023.
Lucky mengaku sempat tertarik menjadi kaya seperti
Panji Gumilang. Namun, ia ingin duit yang halal.
"Saya ingin dong jadi kaya tapi yang
halalan toyiban gitu, kalau pejabat kalau pengen kaya kan bahaya kalau tidak halal, kan
gitu. Ya jadi pengusaha nanti, pengusaha agribisnis," ujar dia.
Lucky datang ke Ponpes Al Zaytun pada 29-30 Juli 2022. Dia kala itu melihat Al Zaytun mengajarkan para santri bertani dan membuat kapal yang diyakini lebih aman. Lucky terkesima dan ingin mengajak masyarakat Indramayu belajar tani dan membuat kapal di Al Zaytun.
"Fokus saya itu enggak yang ke arah agama pada saat itu, saya cuma fokus tentang petani dan nelayan supaya bisa diajarkan lebih bagus, selebihnya ya tidak," ujar Lucky.
Namun, dia tak memungkiri muncul di benaknya kenapa bisa Panji Gumilang memiliki uang yang banyak. Hanya, dia tidak berani menanyakan langsung ke Panji dengan alasan azas kesopanan.
"Tidak mungkin saya nanya uangnya dari mana, saya cuma kok kaya banget, hebat amat. Dibilang itu dari usaha agribisnis dan lain lain," ungkapnya.
Lucky mengaku menjadi tahu ada kejanggalan dari uang Panji setelah beberapa rekening Panji dan Al Zaytun dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut dia, tidak mungkin PPATK membekukan rekening seseorang bila tidak ada indikasi.
"Benar atau salah nanti pengadilan yang memutuskan. Tapi saat ini ada indikasi seperti itu. Sampai hadirnya saya saat ini diundang oleh penyidik Bareskrim, ini kan berarti ada hal peristiwa hukum, kan gitu, ada dugaan-dugaan. Maka nanti kita lihat lah gimana ke depannya, dan saya juga pengen tau ada apa di dalam sana," tutur Lucky.
Lucky diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri karena pernah datang ke Al Zaytun dan ikut menyanyikan ucapan salam yang disebut-sebut salam Yahudi. Hal itu terekam kamera dan viral.
Lucky tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.50 WIB. Dalam agenda panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, Lucky diperiksa pukul 10.00 di ruangan Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri.
Panji dilaporkan kasus penistaan agama di Bareskrim Polri dengan dua laporan polisi. Yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023 dan LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Dengan persangkaan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Dalam penyelidikan, Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)