Jakarta: Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu. Menurut Asep jika dirinya menjadi majelis hakim, hukuman yang pantas yaitu hukuman mati.
“Makanya hukumannya seharusnya kalau saya jangan seumur hidup, tetapi yaitu maksimal mati” kata Asep dalam tayangan Metro TV, Rabu, 10 Mei 2023.
Asep mengatakan, perbuatan Teddy tergolong dalam perbuatan serius. Sehingga perbuatan baiknya selama bertugas di kepolisian tidak ada gunanya, karena kejahatannya lebih besar.
“Apalagi dia penegak hukum yang harus menjadi teladan, malah dia menjadi sesuatu yang kita sesalkan perbuatan yang dilakukan perwira loh, seorang bintang dua kok melakukan perbuatan itu, ” ucap Asep.
Sebelumnya, Selasa, 9 Mei 2023, Teddy Minahasa menjalani sidang vonis, dalam sidang tersebut Teddy dinyatakan bersalah karena menukar barang bukti sabu dengan tawas. Atas perbuatannya Teddy divonis penjara seumur hidup.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih, di PN Jakbar, Selasa, 9 Mei 2023.
Teddy dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu senilai SGD 27.300 atau Rp 300 juta.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada
Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran dan transaksi
narkotika jenis sabu. Menurut Asep jika dirinya menjadi majelis hakim, hukuman yang pantas yaitu hukuman mati.
“Makanya hukumannya seharusnya kalau saya jangan seumur hidup, tetapi yaitu maksimal mati” kata Asep dalam tayangan Metro TV, Rabu, 10 Mei 2023.
Asep mengatakan, perbuatan Teddy tergolong dalam perbuatan serius. Sehingga perbuatan baiknya selama bertugas di kepolisian tidak ada gunanya, karena kejahatannya lebih besar.
“Apalagi dia penegak hukum yang harus menjadi teladan, malah dia menjadi sesuatu yang kita sesalkan perbuatan yang dilakukan perwira loh, seorang bintang dua kok melakukan perbuatan itu, ” ucap Asep.
Sebelumnya, Selasa, 9 Mei 2023, Teddy Minahasa menjalani sidang vonis, dalam sidang tersebut Teddy dinyatakan bersalah karena menukar barang bukti sabu dengan tawas. Atas perbuatannya Teddy divonis penjara seumur hidup.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih, di PN Jakbar, Selasa, 9 Mei 2023.
Teddy dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu senilai SGD 27.300 atau Rp 300 juta.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)