Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan pegawai di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi hari ini, 31 Juli 2023. Para komisioner meminta maaf karena telah menyalahkan penyelidik dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Badan SAR Nasional (Basarnas).
"Kami sudah melakukan rapat umum audiensi antara pegawai dan pimpinan jam 09.00 WIB sampai jam 11.00 WIB. Ada sekitar 300 pegawai yang sebagian dari Kedeputian Penindakan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 31 Juli 2023.
Alex menyebut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyalahkan penyelidik membuat kegaduhan di internal Lembaga Antirasuah. Padahal, mereka sudah bekerja sesuai dengan tugasnya.
"Kami sampaikan sekali lagi tidak ada pegawai KPK yang salah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban mereka telah bekerja sesuai kapasitas dan tanggung jawabnya," ucap Alex.
Pimpinan KPK juga mendengarkan keluhan para pegawai dalam pertemuan itu. Masalah itu diklaim sudah diselesaikan.
"Kalau ada kelalaian kalau ada kesalahan kalau ada kekhilafan itu tanggung jawab pimpinan," ujar Alex.
Sebelumnya, pertemuan antara Mabes TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembahasan penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan SAR Nasional (Basarnas) rampung. Lembaga Antirasuah meminta maaf.
"Di sini ada kekeliruan dan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat tadi menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya bisa disampaikan ke Panglima dan jajaran TNI atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.
Johanis menyebut kesalahan akibat tim tangkap tangan tidak melibatkan TNI saat meringkus serta memproses hukum Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. KPK mengaku tidak memiliki wewenang untuk memprosesnya secara hukum.
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasanya, manakala melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," ucap Johanis.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengumpulkan pegawai di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi hari ini, 31 Juli 2023. Para komisioner meminta maaf karena telah menyalahkan penyelidik dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Badan SAR Nasional (Basarnas).
"Kami sudah melakukan rapat umum audiensi antara pegawai dan pimpinan jam 09.00 WIB sampai jam 11.00 WIB. Ada sekitar 300 pegawai yang sebagian dari Kedeputian Penindakan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 31 Juli 2023.
Alex menyebut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyalahkan penyelidik membuat kegaduhan di internal Lembaga Antirasuah. Padahal, mereka sudah bekerja sesuai dengan tugasnya.
"Kami sampaikan sekali lagi tidak ada pegawai KPK yang salah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban mereka telah bekerja sesuai kapasitas dan tanggung jawabnya," ucap Alex.
Pimpinan
KPK juga mendengarkan keluhan para pegawai dalam pertemuan itu. Masalah itu diklaim sudah diselesaikan.
"Kalau ada kelalaian kalau ada kesalahan kalau ada kekhilafan itu tanggung jawab pimpinan," ujar Alex.
Sebelumnya, pertemuan antara Mabes TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembahasan penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan SAR Nasional (Basarnas) rampung. Lembaga Antirasuah meminta maaf.
"Di sini ada kekeliruan dan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat tadi menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya bisa disampaikan ke Panglima dan jajaran TNI atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.
Johanis menyebut kesalahan akibat tim tangkap tangan tidak melibatkan TNI saat meringkus serta memproses hukum Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. KPK mengaku tidak memiliki wewenang untuk memprosesnya secara hukum.
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasanya, manakala melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," ucap Johanis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)