Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mencari kemungkinan adanya kerugian negara dari penerimaan gratifikasi yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Besaran kerugian negara sedang ditelaah.
"Dalam hal ini tentu akan terjadi kerugian negara mungkin juga kerugian perekonomian," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam siaran YouTube KPK RI yang dikutip pada Senin, 10 Juli 2023.
Andhi menerima gratifikasi dari sejumlah pejabat ekspor impor. Aktivitas bisnis itu seharusnya tidak memperkaya mantan Kepala Bea Cukai Makassar tersebut.
Negara seharusnya mendapatkan keuntungan dari aktivitas ekspor dan impor. KPK tidak segan menambah kasus Andhi jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Apakah ada dampak terkait dengan penerimaan bea cukai dan sebagainya. Kalau ada, tentu itu merugikan keuangan negara," ucap Alex.
Andhi Pramono ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) bakal mencari kemungkinan adanya kerugian negara dari penerimaan gratifikasi yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Besaran kerugian negara sedang ditelaah.
"Dalam hal ini tentu akan terjadi kerugian negara mungkin juga kerugian perekonomian," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam siaran YouTube KPK RI yang dikutip pada Senin, 10 Juli 2023.
Andhi menerima
gratifikasi dari sejumlah pejabat ekspor impor. Aktivitas bisnis itu seharusnya tidak memperkaya mantan Kepala Bea Cukai Makassar tersebut.
Negara seharusnya mendapatkan keuntungan dari aktivitas ekspor dan impor. KPK tidak segan menambah kasus Andhi jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Apakah ada dampak terkait dengan penerimaan bea cukai dan sebagainya. Kalau ada, tentu itu merugikan keuangan negara," ucap Alex.
Andhi Pramono ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)