Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat keluarga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasif. Lembaga Antirasuah melihat ada pengelolaan aset yang dibeli dari uang gratifikasi oleh istri sampai mertuanya.
"Tidak tertutup kemungkinan bahwa keluarga kalau dari awal dia sudah mengetahui atau patut diduga mengetahui dan secara aktif ikut dalam skenario untuk melakukan pencucian uang itu juga bisa kenakan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam tayangan YouTube KPK RI pada Sabtu, 8 Juli 2023.
KPK juga sering menemukan aset terkait pencucian uang Andhi yang digunakan oleh keluarganya. Rekening ibu mertuanya bahkan ketahuan dipakai untuk melakukan transaksi haram.
KPK meyakini keluarga Andhi mengetahui pendapatan aslinya tidak bakal bisa membeli barang-barang mewah dengan jumlah yang banyak. Permainan kotor mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu dinilai dijadikan rahasia umum oleh istri dan anaknya.
"Seorang istri atau seorang anak mungkin tahu, atau bisa dipastikan pasti tahu berapa penghasilan dari kepala rumah tangga atau suami yang tidak memungkinkan untuk memberikan suatu kehidupan yang mewah," ucap Alex.
Menurut Alex, keluarga kerap membiarkan uang tak jelas masuk ke pejabat dengan alasan tidak punya kuasa untuk melakukan koreksi maupun pengecekan. Namun, tindakan itu tidak dibenarkan.
"Jadi, sering seorang istri itu sifatnya itu hanya pasrah apa yang diberikan oleh suami atau pasif, ya itulah, meskipun yang bersangkutan itu tahu (soal penerimaan haram)," ujar Alex.
KPK bakal mempertimbangkan peran keluarga Andhi dalam kasus ini. Lembaga Antirasuah tidak akan pandang bulu jika menemukan bukti permulaan yang cukup.
"Apakah secara aktif dia memang terlibat di dalam proses perencanaan, penggunaan rekening-rekening nominee dan lain sebagainya, kan seperti itu, nanti akan didalami," kata Alex.
Andhi Pramono ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) membuka peluang menjerat keluarga mantan Kepala Bea Cukai Makassar
Andhi Pramono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasif. Lembaga Antirasuah melihat ada pengelolaan aset yang dibeli dari uang gratifikasi oleh istri sampai mertuanya.
"Tidak tertutup kemungkinan bahwa keluarga kalau dari awal dia sudah mengetahui atau patut diduga mengetahui dan secara aktif ikut dalam skenario untuk melakukan pencucian uang itu juga bisa kenakan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam tayangan YouTube KPK RI pada Sabtu, 8 Juli 2023.
KPK juga sering menemukan aset terkait pencucian uang Andhi yang digunakan oleh keluarganya. Rekening ibu mertuanya bahkan ketahuan dipakai untuk melakukan transaksi haram.
KPK meyakini keluarga Andhi mengetahui pendapatan aslinya tidak bakal bisa membeli barang-barang mewah dengan jumlah yang banyak. Permainan kotor mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu dinilai dijadikan rahasia umum oleh istri dan anaknya.
"Seorang istri atau seorang anak mungkin tahu, atau bisa dipastikan pasti tahu berapa penghasilan dari kepala rumah tangga atau suami yang tidak memungkinkan untuk memberikan suatu kehidupan yang mewah," ucap Alex.
Menurut Alex, keluarga kerap membiarkan uang tak jelas masuk ke pejabat dengan alasan tidak punya kuasa untuk melakukan koreksi maupun pengecekan. Namun, tindakan itu tidak dibenarkan.
"Jadi, sering seorang istri itu sifatnya itu hanya pasrah apa yang diberikan oleh suami atau pasif, ya itulah, meskipun yang bersangkutan itu tahu (soal penerimaan haram)," ujar Alex.
KPK bakal mempertimbangkan peran keluarga Andhi dalam kasus ini. Lembaga Antirasuah tidak akan pandang bulu jika menemukan bukti permulaan yang cukup.
"Apakah secara aktif dia memang terlibat di dalam proses perencanaan, penggunaan rekening-rekening nominee dan lain sebagainya, kan seperti itu, nanti akan didalami," kata Alex.
Andhi Pramono ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)