ASN Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo penuhi panggilan KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
ASN Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo penuhi panggilan KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

PPATK Dinilai Salah Langkah Memblokir Rekening Rafael Alun

Candra Yuri Nuralam • 28 Maret 2023 13:53
Jakarta: Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai salah langkah memblokir rekening milik mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Instansi itu sejatinya cuma bisa melakukan penundaan transaksi.
 
"Itu penundaan transaksi sementara bukan blokir. Kalau blokir tidak boleh," kata Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Garnasih melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Maret 2023.
 
Upaya paksa itu juga tidak bisa dilakukan untuk pembekuan safe deposite box milik Rafael. Pengamat hukum Petrus Selestinus juga menyebut PPATK telah gegabah melakukan pemblokiran karena lonjakan kekayaan Rafael tengah diusut KPK.

"PPATK gegabah memblokir deposit box Rafael Alun. Karena pada saat ini KPK tengah melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN Rafael Alun dan akan membandingkan dengan harta-harta Rafael Alun yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, apakah termasuk deposit box," ucap Petrus.
 
Baca: KPK Didorong Telusuri Pegawai Ditjen Pajak yang Kekayaannya Meroket hingga Rp98,3 Miliar

Pemblokiran disebut cuma bisa dilakukan oleh penegak hukum. Itu pun, jika sudah ditemukan adanya unsur pidana dalam penelusuran yang sudah dilakukan.
 
"Jadi dalam hal deposit box Rafael Alun diblokir oleh PPATK, maka PPATK sudah mengambil alih wewenang KPK secara melawan hukum, karena kuasa untuk memblokir rekening kewenangan dan kuasa ada di KPK bukan PPATK," ujar Petrus.
 
Rafael bisa mempermasalahkan pemblokiran itu dengan menggugat praperadilan. Hak hukum itu berhak diambil untuk memastikan kewenangan pasti PPATK.
 
"Rafael bisa menggugat PPATK ke praperadilan karena upaya paksa yang dilakukan PPATK di tengah KPK sedang melakukan pemeriksaan LHKPN Rafael Alun. Kok wewenang KPK diserobot PPATK, kan aneh," kata Petrus.
 
Rafael mengaku bingung dengan pihak yang mempermasalahkan laporan kekayaannya sejak 2011. Padahal, dia selalu melaporkan kewajibannya dan sudah pernah diminta klarifikasi pada 2012, 2016, dan 2021.
 
"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan. Selain itu, pada tahun 2016 dan 2021 sudah klarifikasi oleh KPK, serta tahun 2012 telah diklarifikasi di Kejaksaan Agung," ucap Rafael melalui keterangan tertulis, Sabtu, 25 Maret 2023.
 
Rafael menegaskan semua pendapatannya sudah dilaporkan. Bahkan, lanjut dia, sudah dimasukkan dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak 2002.
 
"Perolehan aset tetap saya sejak tahun 1992 hingga tahun 2009, seluruhnya secara rutin tertib telah saya laporkan dalam SPT-OP sejak tahun 2002 hingga saat ini dan LHKPN sejak tahun 2011 sampai dengan saat ini," tegas Rafael.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan