Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dengan rampungnya berkas perkara, ketiganya segera dibawa ke meja hijau.
Ketiga tersangka itu adalah Deputi IV Kempora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto. Ketiganya bakal diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Penyidikan untuk 3 orang tersangka telah selesai. Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntutan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 15 April 2019.
Menurut Febri, sejauh ini sudah ada sebanyak 20 saksi yang dimintai keterangan dalam kaitannya dengan kasus ini. Para tersangka juga sudah diperiksa sebagai saksi atau tersangka sekurangnya masing-masing sebanyak 2 kali.
Para saksi yang sudah diperiksa meliputi Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenpora Pangestu Adi W, Ketua KONI Pusat Tono Suratman, pejabat penanda tangan surat perintah membayar (PPSPM) pada Deputi IV Kemenpora, asisten Deputi III dan IV, PNS Kemenpora, staf KONI, dan karyawan swasta.
Lima pejabat Kemenpora dan KONI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka itu ialah Mulyana, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.
Baca: Mantan Pejabat Kemenpora Mengaku Dapat THR dari KONI
Adhi dan Eko diduga menerima uang suap Rp318 juta dari Ending dan Jhonny. Sementara itu, Mulyana menerima uang dalam beberapa tahap.
Pada Juni 2018 ia menerima satu unit mobil Toyota Fortuner. Uang Rp300 juta diterima pada tahap kedua. Pada September 2018, dia menerima satu unit Samsung Galaxy Note 9. Suap itu diberikan agar dana hibah segera direalisasikan.
Dalam perkembangannya, Ending dan Johnny juga telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selama proses persidangan, sejumlah saksi juga mengakui soal pemberian uang suap tersebut.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dengan rampungnya berkas perkara, ketiganya segera dibawa ke meja hijau.
Ketiga tersangka itu adalah Deputi IV Kempora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto. Ketiganya bakal diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Penyidikan untuk 3 orang tersangka telah selesai. Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntutan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 15 April 2019.
Menurut Febri, sejauh ini sudah ada sebanyak 20 saksi yang dimintai keterangan dalam kaitannya dengan kasus ini. Para tersangka juga sudah diperiksa sebagai saksi atau tersangka sekurangnya masing-masing sebanyak 2 kali.
Para saksi yang sudah diperiksa meliputi Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenpora Pangestu Adi W, Ketua KONI Pusat Tono Suratman, pejabat penanda tangan surat perintah membayar (PPSPM) pada Deputi IV Kemenpora, asisten Deputi III dan IV, PNS Kemenpora, staf KONI, dan karyawan swasta.
Lima pejabat Kemenpora dan KONI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka itu ialah Mulyana, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.
Baca: Mantan Pejabat Kemenpora Mengaku Dapat THR dari KONI
Adhi dan Eko diduga menerima uang suap Rp318 juta dari Ending dan Jhonny. Sementara itu, Mulyana menerima uang dalam beberapa tahap.
Pada Juni 2018 ia menerima satu unit mobil Toyota Fortuner. Uang Rp300 juta diterima pada tahap kedua. Pada September 2018, dia menerima satu unit Samsung Galaxy Note 9. Suap itu diberikan agar dana hibah segera direalisasikan.
Dalam perkembangannya, Ending dan Johnny juga telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selama proses persidangan, sejumlah saksi juga mengakui soal pemberian uang suap tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)