Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi pada Senin, 12 Februari 2024. Dia diminta menjelaskan dugaan penyalahgunaan dalam anggaran alat perlindungan diri (APD) penanganan pandemi covid-19.
“Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan APD di Kemenkes,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 Februari 2024.
Informasi itu juga didalami penyidik dengan memeriksa Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri Siti Fatimah Az Zahra. Oscar dan Siti diminta menjelaskan peran tersangka dalam kasus ini terkait penyalahgunaan anggaran APD penanganan covid-19.
“(Didalami) peran aktif dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka untuk menyalahgunakan anggaran dimaksud,” ujar Ali.
Dugaan korupsi pengadaan APD untuk covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada Tahun Anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.
Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah dalam perkara ini.
KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat penahanan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi pada Senin, 12 Februari 2024. Dia diminta menjelaskan dugaan penyalahgunaan dalam anggaran alat perlindungan diri (APD) penanganan pandemi
covid-19.
“Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan APD di Kemenkes,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 Februari 2024.
Informasi itu juga didalami penyidik dengan memeriksa Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri Siti Fatimah Az Zahra. Oscar dan Siti diminta menjelaskan peran tersangka dalam kasus ini terkait penyalahgunaan anggaran APD penanganan covid-19.
“(Didalami) peran aktif dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka untuk menyalahgunakan anggaran dimaksud,” ujar Ali.
Dugaan
korupsi pengadaan APD untuk covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada Tahun Anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.
Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah dalam perkara ini.
KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat penahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)