Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. Medcom.id/Siti Yona
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. Medcom.id/Siti Yona

4 DPO Penipuan Online Jaringan Internasional Berkedok Loker Paruh Waktu Diburu

Siti Yona Hukmana • 17 Juli 2024 10:24
Jakarta: Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengaku tengah memburu empat warga Indonesia yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus penipuan online jaringan internasional berkedok lowongan kerja (loker) paruh waktu. Ke-4 buron merupakan koordinator operator sindikat penipuan tersebut.
 
"DPO yang kita terbitkan itu adalah yang sebagai koordinator di atasnya operator-operator Indonesia," kata Himawan kepada wartawan Rabu, 17 Juli 2024.
 
Upaya penangkapan keempat buron yang telah berstatus tersangka itu tidak dilakukan sendiri oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Himawan mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Interpol dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

"Sampai saat ini penyidik masih melakukan koordinasi secara intens dengan Hubinter dan Interpol untuk melalukan pencarian pelaku tersebut," ungkap jenderal bintang satu itu.
 
Baca juga: Korban Penipuan Kerja Paruh Waktu dari 4 Negara, Pelaku Raup Untung Rp1,5 Triliun

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan online jaringan internasional berkedok loker paruh waktu. Korbannya tersebar di empat negara seperti Indonesia, Tiongkok, India, Thailand.
 
Total keuntungan yang diraup oleh para pelaku dari jaringan internasional ini mencapai Rp1,5 triliun. Hasil itu berdasarkan bisnis penipuan dari empat negara yakni, Indonesia Rp59 miliar, India Rp1,077 triliun, Tiongkok Rp91 miliar, dan Thailand Rp288 miliar.
 
Total ada empat tersangka ditangkap dalam kasus ini. Satu di antaranya adalah warga negara Tiongkok berinisial ZS yang merupakan otak dari sindikat tersebut.
 
Sementara, tersangka lainnya adalah dua WNI yakni M selaku penyalur pekerja dan H sebagai operator penipuan. Selain itu ada juga WNI berinisial N.S.S yang telah ditangkap lebih dulu pada 2013 dan telah vonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan