Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. Medcom.id/Siti Yona
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. Medcom.id/Siti Yona

Korban Penipuan Kerja Paruh Waktu dari 4 Negara, Pelaku Raup Untung Rp1,5 Triliun

Siti Yona Hukmana • 16 Juli 2024 19:39
Jakarta: Polri mengungkap korban penipuan online jaringan internasional dengan modus lowongan kerja paruh waktu berasal dari empat negara. Kejahatan ini terungkap dari 189 laporan polisi (LP) yang tersebar di Polda jajaran.
 
“Dengan total korban di Indonesia mencapai 823 korban sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Juli 2024.
 
Himawan mengatakan selain laporan penipuan lowongan kerja (loker) paruh waktu, pihaknya juga menerima laporan pemulangan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Berdasarkan laporan itu, polisi menangkap otak pelaku inisial ZS alias C seorang warga Tiongkok yang ketahuan menjalankan bisnis ilegal ini di Dubai.

Dari penangkapan ZS petugas berhasil menangkap dua WNI yakni M selaku penyalur pekerja dan M sebagai operator penipuan. Selain itu, ada juga N.S.S yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
“ZS yang diduga sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional dan tindak pidana perdagangan orang berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ungkap dia.
 
Himawan menyebut dari bisnis ilegal ini, ZS bersama sindikatnya berhasil meraup untung sekitar Rp1,5 triliun. Hasil itu berdasarkan bisnis penipuan dari empat negara yakni; Indonesia Rp59 miliar; India Rp1,077; Tiongkok Rp91 miliar; dan Thailand Rp288 miliar.
 
“Total kerugian secara keseluruhan sekitar Rp1.500.000.0000.000," beber jenderal bintang satu itu.
 
Baca juga: 22 Influencer Sudah Diperiksa Terkait Promosi Judi Online, Bisa Dipidana?

 
Selain kejahatan penipuan, ZS juga dijerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akibat mempekerjakan WNI sebanyak 17 orang, WN Thailand 10 orang, WN Tiongkok 21 orang, dan WN India 20 orang. Para korban TPPO disebut merasa dijebak oleh sindikat ZS.
 
Karena awalnya dijanjikan sebagai pekerja kantoran terkait pengoperasionalan komputer dengan gaji 3.500 dirham di Dubai atau setara Rp15 juta per bulan. Namun, malah bekerja sebagai operator penipuan melalui media sosial (medsos).
 
“Setelah berjalan satu minggu, para WNI tersebut melarikan diri dikarenakan merasa terancam dan tertipu serta pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan dan melakukan kejahatan,” ungkap Himawan.
 
Ketiga tersangka ZS, M, dan H telah ditahan. Ketiganya dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP.
 
Kemudian, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan