Jakarta: Tiga orang aktivis melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai kekosongan beberapa pucuk pimpinan Mahkamah Agung (MA). Surat dikirim melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Surat tertanggal 28 Maret 2024 ditandatangani oleh anggota pemantau peradilan Julius Ibrani, Koordinator Maki Boyamin Saiman, dan peneliti komunikasi Effendi Gazali. Salah satu kekosongan jabatan yang dipersoalkan yaitu kursi Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial.
Kursi itu tak diisi pejabat definitif sejak 7 Februari 2023. Saat ini, jabatan tersebut diisi oleh Pelaksana tugas (Plt) Sunarto. Ia juga menjabat definitif sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.
"Kewenangannya (Sunarto) menyamai kewenangan Ketua MA saat ini," tulis surat tersebut.
Kondisi ini dikhawatirkan akan berakibat pada banyaknya pelanggaran oleh hakim agung serta hakim pada lembaga di bawah MA. Hal ini sejalan dengan semakin banyaknya persoalan korupsi yang menyeret hakim agung/kepaniteraan ahkamah MA serta hakim/kepaniteraan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Presiden Jokowi diminta mengingatkan Ketua MA Muhammad Syarifuddin agar segera mengambil tindakan atas permasalahan ini. Khususnya, untuk segera memilih Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial definitif.
"Mengingat urgensi jabatan yang membawahi pengawasan, penganggaran, pembinaan, mutasi serta tugas lainnya demi menjaga kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas MA," jelas surat tersebut.
Jakarta: Tiga orang aktivis melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai kekosongan beberapa pucuk pimpinan
Mahkamah Agung (MA). Surat dikirim melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Surat tertanggal 28 Maret 2024 ditandatangani oleh anggota pemantau peradilan Julius Ibrani, Koordinator Maki Boyamin Saiman, dan peneliti komunikasi Effendi Gazali. Salah satu kekosongan jabatan yang dipersoalkan yaitu kursi Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial.
Kursi itu tak diisi pejabat definitif sejak 7 Februari 2023. Saat ini, jabatan tersebut diisi oleh Pelaksana tugas (Plt) Sunarto. Ia juga menjabat definitif sebagai Wakil Ketua
MA Bidang Yudisial.
"Kewenangannya (Sunarto) menyamai kewenangan Ketua MA saat ini," tulis surat tersebut.
Kondisi ini dikhawatirkan akan berakibat pada banyaknya pelanggaran oleh hakim agung serta hakim pada lembaga di bawah MA. Hal ini sejalan dengan semakin banyaknya persoalan korupsi yang menyeret hakim agung/kepaniteraan ahkamah MA serta hakim/kepaniteraan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Presiden Jokowi diminta mengingatkan Ketua MA Muhammad Syarifuddin agar segera mengambil tindakan atas permasalahan ini. Khususnya, untuk segera memilih Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial definitif.
"Mengingat urgensi jabatan yang membawahi pengawasan, penganggaran, pembinaan, mutasi serta tugas lainnya demi menjaga kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas MA," jelas surat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)