Jakarta: Sidang praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy, ditunda. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak siap menghadapi gugatan praperadilan hari ini, 11 Desember 2023.
"Sidang ditunda hari Senin, 18 Desember 2023," kata Hakim Tunggal Estiono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2023.
KPK meminta persidangan ditunda satu pekan, namun kubu Eddy menolak karena terlalu lama. Hakim kemudian menengahi perdebatan dan memutuskan sidang praperadilan digelar ulang pekan depan.
Pengacara Eddy, M Luthfi Hakim, menyayangkan ketidaksiapan KPK. Padahal, Lembaga Antirasuah sudah menyatakan kesiapan menghadiri persidangan praperadilan.
"(Padahal) mereka (KPK) menyatakan sudah siap menghadapi praperadilan ini. Tapi, pada kenyataanya kita menghadapi mereka tidak hadir," ucap Luthfi.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan agenda sidang hari ini bersamaan dengan kegiatan tim dalam perkara Eddy. Lembaga Antirasuah sudah bersurat ke hakim.
"Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang diluar Jakarta," ucap Ali.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, dan Yogi Arie Rukmana.
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Sidang praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy, ditunda. Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyatakan tidak siap menghadapi gugatan praperadilan hari ini, 11 Desember 2023.
"Sidang ditunda hari Senin, 18 Desember 2023," kata Hakim Tunggal Estiono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2023.
KPK meminta persidangan ditunda satu pekan, namun kubu Eddy menolak karena terlalu lama. Hakim kemudian menengahi perdebatan dan memutuskan sidang
praperadilan digelar ulang pekan depan.
Pengacara Eddy, M Luthfi Hakim, menyayangkan ketidaksiapan KPK. Padahal, Lembaga Antirasuah sudah menyatakan kesiapan menghadiri persidangan praperadilan.
"(Padahal) mereka (KPK) menyatakan sudah siap menghadapi praperadilan ini. Tapi, pada kenyataanya kita menghadapi mereka tidak hadir," ucap Luthfi.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan agenda sidang hari ini bersamaan dengan kegiatan tim dalam perkara Eddy. Lembaga Antirasuah sudah bersurat ke hakim.
"Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang diluar Jakarta," ucap Ali.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, dan Yogi Arie Rukmana.
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)