Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Sidang Praperadilan Wamenkumham Digelar 11 Desember di PN Jaksel

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 05 Desember 2023 14:29
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang dilayangkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Sidang akan berlangsung pekan depan. 
 
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengungkapkan gugatan praperadilan Eddy teregistrasi dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sidang perdana bakal digelar Senin, 11 Desember 2023. 
 
"Oleh hakim tunggal Estiono," tutur Djuyamto saat dihubungi, Selasa, 5 Desember 2023.

Eddy mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menjadi pihak tergugat.
 
Baca juga: Kapolda Metro soal Praperadilan Firli Bahuri: Itu Hak Tersangka

KPK telah mencegah Eddy dan tiga pihak berperkara lainnya dalam kasus ini. KPK berhati-hati dalam mengusut kasus Eddy.
 
"Kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum itu tentunya memeriksa dengan baik, cermat," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
 
Johanis juga sudah mengingatkan jajarannya cermat dalam menangani perkara ini. Pencarian bukti wajib diprioritaskan.
 
"Saya selalu meminta kepada teman-teman untuk menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat undang-undang, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," ujar Johanis.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan