Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut menyelidiki dugaan intimidasi yang dialami seniman Butet Kartaredjasa dan Agus Noor. Butet mengaku mendapat intimidasi dari polisi saat menggelar pertunjukan teater berjudul Musuh Bebuyutan di Taman Ismail Marzuki (TIM), Menteng, Jakarta Pusat, akhir pekan lalu.
"Kami masih menelusuri dugaan intimidasi yang menimpa Butet Kartaredjasa dan Agus Noor," kata Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 9 Desember 2023.
Menurut Yusuf, jika mengacu pada aturan teknis, kegiatan di TIM adalah pertunjukkan teater berbayar. Pengajuan izin dan tata cara pengawasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
"PP tersebut mengatur rezim perizinan untuk kegiatan keramaian umum seperti pertunjukkan teater di TIM dan rezim pemberitahuan untuk kegiatan politik," kata dia.
Yusuf menduga, terjadi miskomunikasi yang membuat Butet merasa terintimidasi. "Barangkali polisi ingin memastikan pertunjukkan ini kegiatan politik atau bukan," katanya.
Tapi, dia mempertanyakan mengapa Butet sebagai penampil yang diminta menandatangani surat pernyataan. "Permintaan tandatangan kepada Kang Butet, posisinya apa? Sementara penyelenggara yang mengajukan izin ke polisi," kata Yusuf.
Kemunduran demokrasi
Sebelumnya, Juru Bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Marco Kusumawijaya menyebut intimidasi yang dialami Butet adalah bukti kemunduran demokrasi di Indonesia.
"Ini termasuk melawan demokrasi. Ini belum pernah terjadi sejak reformasi. Jadi, kemunduran yang luar biasa," kata Marco.
Marco menduga tekanan terhadap Butet, dilatarbelakangi sikap politiknya yang kini berbalik mengkritik Jokowi.
"Mungkin dikhawatirkan pentas dia akan terlalu kritik rezim. Tapi, apa mau dikata kecuali bahwa ini adalah pelanggaran. Apalagi pelanggaran hak ekspresi di dalam bidang kesenian itu adalah benteng suci terakhir yang harus kita pertahankan," kata dia.
Kejadian berulang
Sebelum kasus Butet mencuat, Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, pernah mengeluhkan jerat hukum terhadap dirinya. Dia berurusan dengan polisi gara-gara mengingatkan soal netralitas aparat dalam Pemilu 2024.
Aiman heran ada enam pihak yang melaporkannya dalam waktu berdekatan ke Polda Metro Jaya. Padahal, kritik yang ia unggah melalui akun media sosial pribadinya adalah hak dan kewajiban warga negara untuk menjaga demokrasi agar berjalan transparan.
Tak cuma mempertanyakan kepentingan pelapor, Aiman juga merasakan kejanggalan dalam penanganan kasusnya. Seperti surat panggilan klarifikasi yang dikirim jelang tengah malam sekitar pukul 23.50 WIB.
"Jelas itu jam menurut saya tidak wajar untuk mengantarkan undangan, untuk bertamu," kata Aiman.
Baca: Mengaku Jadi Korban Intimidasi Polisi, Butet Kartaredjasa Dilaporkan
Kekhawatiran tentang keberpihakan aparat, berujung pada wacana pembentukan panitia kerja khusus. Anggota Komisi III Trimedya Panjaitan mengusulkan pembentukan Panja Netralitas Polri untuk Pemilu 2024. Trimedya merujuk pada langkah Komisi I DPR yang sudah lebih dahulu membentuk Panja Netralitas TNI.
"Kami mengusulkan saudara ketua (Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto), kita buat Panja Pengawasan Netralitas Polri," kata Trimedya dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Polri di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 7 November 2023.
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut menyelidiki dugaan intimidasi yang dialami seniman Butet Kartaredjasa dan Agus Noor. Butet mengaku mendapat intimidasi dari polisi saat menggelar pertunjukan teater berjudul Musuh Bebuyutan di Taman Ismail Marzuki (TIM), Menteng, Jakarta Pusat, akhir pekan lalu.
"Kami masih menelusuri dugaan intimidasi yang menimpa Butet Kartaredjasa dan Agus Noor," kata Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 9 Desember 2023.
Menurut Yusuf, jika mengacu pada aturan teknis, kegiatan di TIM adalah pertunjukkan teater berbayar. Pengajuan izin dan tata cara pengawasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
"PP tersebut mengatur rezim perizinan untuk kegiatan keramaian umum seperti pertunjukkan teater di TIM dan rezim pemberitahuan untuk kegiatan politik," kata dia.
Yusuf menduga, terjadi miskomunikasi yang membuat Butet merasa terintimidasi. "Barangkali polisi ingin memastikan pertunjukkan ini kegiatan politik atau bukan," katanya.
Tapi, dia mempertanyakan mengapa Butet sebagai penampil yang diminta menandatangani surat pernyataan. "Permintaan tandatangan kepada Kang Butet, posisinya apa? Sementara penyelenggara yang mengajukan izin ke polisi," kata Yusuf.
Kemunduran demokrasi
Sebelumnya, Juru Bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Marco Kusumawijaya menyebut intimidasi yang dialami Butet adalah bukti kemunduran demokrasi di Indonesia.
"Ini termasuk melawan demokrasi. Ini belum pernah terjadi sejak reformasi. Jadi, kemunduran yang luar biasa," kata Marco.
Marco menduga tekanan terhadap Butet, dilatarbelakangi sikap politiknya yang kini berbalik mengkritik Jokowi.
"Mungkin dikhawatirkan pentas dia akan terlalu kritik rezim. Tapi, apa mau dikata kecuali bahwa ini adalah pelanggaran. Apalagi pelanggaran hak ekspresi di dalam bidang kesenian itu adalah benteng suci terakhir yang harus kita pertahankan," kata dia.
Kejadian berulang
Sebelum kasus Butet mencuat, Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, pernah mengeluhkan jerat hukum terhadap dirinya. Dia berurusan dengan polisi gara-gara mengingatkan soal netralitas aparat dalam Pemilu 2024.
Aiman heran ada enam pihak yang melaporkannya dalam waktu berdekatan ke Polda Metro Jaya. Padahal, kritik yang ia unggah melalui akun media sosial pribadinya adalah hak dan kewajiban warga negara untuk menjaga demokrasi agar berjalan transparan.
Tak cuma mempertanyakan kepentingan pelapor, Aiman juga merasakan kejanggalan dalam penanganan kasusnya. Seperti surat panggilan klarifikasi yang dikirim jelang tengah malam sekitar pukul 23.50 WIB.
"Jelas itu jam menurut saya tidak wajar untuk mengantarkan undangan, untuk bertamu," kata Aiman.
Baca: Mengaku Jadi Korban Intimidasi Polisi, Butet Kartaredjasa Dilaporkan
Kekhawatiran tentang keberpihakan aparat, berujung pada wacana pembentukan panitia kerja khusus. Anggota Komisi III Trimedya Panjaitan mengusulkan pembentukan Panja Netralitas Polri untuk Pemilu 2024. Trimedya merujuk pada langkah Komisi I DPR yang sudah lebih dahulu membentuk Panja Netralitas TNI.
"Kami mengusulkan saudara ketua (Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto), kita buat Panja Pengawasan Netralitas Polri," kata Trimedya dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Polri di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 7 November 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)